Analisis Hukum: Kejahatan Terorganisir
Dalam laporan tersebut, Pimpinan Umum CMI News,ย menegaskan bahwa seluruh bukti digital telah diserahkan kepada Kejari Pemalang. Dugaan korupsi ini dinilai bukan lagi sekadar kesalahan input data, melainkan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan celah birokrasi untuk kepentingan oknum tertentu.
Pernyataan Praktisi Hukum
Menanggapi dugaan penyelewengan dana hibah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai perkara ini tidak dapat lagi dipandang sebagai kesalahan administratif, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang serius dan terstruktur.
โJika benar dana BOSP Reguler dari APBN diklaim seolah-olah sebagai dana hibah daerah dari APBD, lalu digunakan untuk memfiktifkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), maka itu adalah bentuk rekayasa keuangan negara. Ini bukan kelalaian, tetapi perbuatan yang dilakukan secara sadar dan sistematis,โ tegas Imam Subiyanto.
Ia menegaskan bahwa pemalsuan realisasi anggaran, penggunaan lembaga fiktif, serta pencatatan dana yang tidak pernah diterima penerima hibah merupakan indikator kuat adanya mens rea (niat jahat) dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
โDalam perspektif hukum pidana korupsi, perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, bahkan bisa diperluas ke Pasal 9 dan Pasal 12 huruf e apabila terbukti ada pemaksaan sistemik atau manipulasi administrasi oleh pejabat berwenang,โ jelasnya.
Menurutnya, nilai dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 50,8 miliar menempatkan kasus ini sebagai mega skandal sektor pendidikan, yang sangat mencederai prinsip good governance dan amanat konstitusi terkait hak masyarakat atas pendidikan yang bersih dan berkeadilan.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













