​Pemalang — Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) 234 SC DPC Pemalang menyuarakan keprihatinan mendalam atas terbiarkannya lubang bekas tambang Galian C di wilayah Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Keberadaan kubangan dalam yang tak kunjung direklamasi tersebut dinilai menjadi ancaman keselamatan mendesak bagi warga sekitar.

​Ketua 234SC DPC Pemalang, Yogo Darminto, menegaskan bahwa penambangan yang telah usai beroperasi seharusnya diikuti dengan pemulihan lingkungan secara konkret, bukan membiarkannya terbengkalai tanpa pengamanan.

​”Lubang bekas galian dibiarkan terbuka dan dalam bertahun-tahun. Ini bukan lagi sekadar sisa operasional, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan anak-anak, warga, hingga ternak yang melintas,” ujar Yogo dalam keterangan resminya, Sabtu (22/8/2026).

​Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah titik bekas galian berpotensi memicu bahaya lanjutan (resiko longsor) dikarenakan kedalaman lubang dan ketidakstabilan struktur tanah rawan runtuh, terutama saat intensitas hujan tinggi serta berpotensi genangan dan luapan air yang dapat memicu insiden dan menjadi sarang penyakit

​Kemudian ketidakjelasan batas areal tambang membuat aktivitas warga di sekitar lokasi dipenuhi kekhawatiran.

​Menanggapi situasi ini, 234SC DPC Pemalang menyampaikan lima poin desakan resmi yang ditujukan kepada Bupati Pemalang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM, serta jajaran Pemerintah Kecamatan Pemalang dan Desa setempat.

Mendesak segera dilakukan inspeksi lapangan serta mendorong DLH dan Dinas ESDM menerjunkan tim gabungan untuk mengevaluasi tingkat bahaya di lokasi.

​Selain itu, Ormas 234SC DPC Pemalang meminta ketegasan pemerintah untuk menagih komitmen reklamasi pemegang izin atau mencabut izin operasional serta mencairkan dana jaminan reklamasi (Jamrek) jika kewajiban diabaikan sekaligus memasang pagar pembatas dan rambu peringatan bahaya di sekeliling area galian guna mencegah timbulnya korban jiwa.

​Yogo Darminto juga mengimbau jajaran Pemdes aktif mengawal keselamatan warganya dan tidak menutup mata atas kondisi bahaya di wilayahnya dan menuntut adanya lini masa (timeline) pemulihan lahan yang jelas untuk diumumkan secara terbuka kepada publik.

​Yogo menegaskan, penataan lingkungan pascatambang merupakan hak dasar masyarakat atas ruang hidup yang aman, sekaligus kewajiban mutlak pemegang izin serta regulator.

​”Reklamasi adalah amanat aturan dan kewajiban moral pengusaha serta pemerintah. Tindakan preventif harus diambil sekarang, jangan menunggu jatuh korban jiwa baru bergerak,” pungkasnya. (red/tim media)