
Polemik Desakan Reklamasi Eks Galian C Pegongsoran Milik Keluarga Plt Bupati Pemalang Memanas, Aktivis: Kepala Desa “Pengecut”
Pemalang — Kerusakan lingkungan akibat berhentinya aktivitas eks Galian C di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memicu kekhawatiran masyarakat.
Kerusakan pada kawasan hutan yang berfungsi sebagai resapan air hujan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekologis meluas disaat musim penghujan tiba, hingga ke Kelurahan Paduraksa, kota dan kawasan pesisir.
Pemerhati sosial Ripto Anwar menyatakan bahwa struktur tanah lempung di area bekas galian memiliki sifat rawan bergeser dan berisiko tinggi memicu bencana tanah longsor.

Kondisi ini membahayakan keselamatan warga sekitar, khususnya pemukiman di Dukuh Pesalakan.
“Dampak kerusakan eks Galian C tidak hanya dirasakan warga Pegongsoran. Rusaknya resapan air di kawasan hutan ini mengancam wilayah sekitarnya,” ujar Ripto.
Masyarakat setempat bersama KPH Perhutani dan pengusaha mendesak percepatan kewajiban reklamasi untuk mengembalikan struktur serta kontur tanah. Sesuai regulasi dan perundang-undangan, pemulihan lahan pascatambang merupakan kewajiban mutlak pengelola kawasan.
Di tengah desakan publik, sikap Kepala Desa Pegongsoran, Turitno, justru menuai kritik tajam. Turitno berdalih bahwa pernyataannya mengenai polemik galian tersebut dipelintir oleh media.
Langkah Kades yang terkesan enggan mengawal aspirasi warga dinilai Ripto sebagai bentuk pengabaian terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakatnya sendiri (“pegecut”).
“Peraturan pemerintah sudah tegas mewajibkan reklamasi. Sangat disayangkan jika pejabat tingkat desa justru tidak berdiri di depan bersama warganya untuk menyuarakan kewajiban pemulihan lingkungan ini,” tegas Ripto.
Eks lahan tambang tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes. Publik kini mendesak pihak terkait segera merealisasikan reklamasi guna mencegah ancaman bencana ekologis yang lebih besar di kawasan Pemalang. (tim media)






