Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

LBH Jong Java Kecam Pemotongan Dana PIP di Kota Tegal

×

LBH Jong Java Kecam Pemotongan Dana PIP di Kota Tegal

Sebarkan artikel ini

Dari sisi hukum pidana, pemotongan dana bantuan sosial seperti PIP termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi,katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan memotong, menyalahgunakan, atau menyalurkan dana bantuan sosial dapat diancam pidana.

Tujuan utama PIP sebagai berikut :


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights