Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
CilacapHukum & KriminalNarkotika

Kronologi Tiga Pelaku Peredaran Tembakau Sintesis Ditangkap Satres Narkoba Polresta Cilacap

×

Kronologi Tiga Pelaku Peredaran Tembakau Sintesis Ditangkap Satres Narkoba Polresta Cilacap

Sebarkan artikel ini

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1), Jo Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk mengungkap jaringan peredaran tembakau sintesis di wilayah hukum Polresta Cilacap, polisi masih mengembangkan kasus ini.





error: