Pasal yang dikenakan kepada para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1), Jo Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk mengungkap jaringan peredaran tembakau sintesis di wilayah hukum Polresta Cilacap, polisi masih mengembangkan kasus ini.
Beranda
Hukum & Kriminal
Narkotika
Kronologi Tiga Pelaku Peredaran Tembakau Sintesis Ditangkap Satres Narkoba Polresta Cilacap
Kronologi Tiga Pelaku Peredaran Tembakau Sintesis Ditangkap Satres Narkoba Polresta Cilacap
Hermawan2 min baca
















