“Lewat akun instagram milik seseorang yang masih dalam DPO, barang tersebut dibeli, kemudian diambil di daerah Ledug Purwokerto”, ungkapnya.
Para tersangka, ketiganya, setelah mendapat barang haram tersebut, selanjutnya digunakan tersangka di rumah mereka di Sampang. “Mereka juga terlibat dalam transaksi penjualan kepada pihak lain yang berstatus DPO saat ini”, imbuhnya.
“Kami tahan ketiga tersangka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini juga kami kejar”, pungkasnya.

















