Jika tidak ada dasar yang jelas, langkah tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip kebebasan pers dan mengganggu independensi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai langkah lanjut, KPUD Pemalang bisa berdialog dengan perwakilan media untuk mencari solusi yang lebih bijaksana tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi akurat.













