Melarang wartawan mengambil foto dapat mengurangi transparansi dan akses informasi publik terkait kualitas dan program para calon bupati. Selain itu, keputusan ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu di tingkat lokal.
Praktisi hukum, seperti Imam Subiyanto, SH, MH, mungkin akan mempertanyakan landasan hukum KPUD Pemalang atas pembatasan tersebut, terutama bila tidak ada aturan tegas yang mendukungnya dalam regulasi pemilu atau peraturan KPUD.
Pembatasan tersebut perlu didasarkan pada alasan keamanan atau kenyamanan jalannya debat tanpa melanggar hak publik atas informasi.













