Pemalang – Penindakan Knalpot Brong terus dilakukan oleh Satlantas Polres Pemalang, yang merupakan program pemerintah dalam mengurangi polusi suara guna menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat dan peguna jalan.
Hal tersebut berdasarkan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat (1). Pasal ini berbunyi:
” Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban”.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Maka Satlantas Polres Pemalang akan memberikan sanksi berupa surat tilang kepada pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan diwajibkan mengganti dengan knalpot Standart atau aslinya.
Meskipun penindakan yang dilakukan Satlantas POLRES Pemalang dianggap sebagai langkah yang tegas, namun hal ini menuai dukungan dari masyarakat.