Pemalang – Penindakan Knalpot Brong terus dilakukan oleh Satlantas Polres Pemalang, yang merupakan program pemerintah dalam mengurangi polusi suara guna menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat dan peguna jalan.
Hal tersebut berdasarkan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat (1). Pasal ini berbunyi:
” Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alatย pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban”.

Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















