
Banyumas, cminews.co.id : Kebakaran lahan milik perhutani yang dikelola warga berhasil dipadamkan sebelum meluas setelah warga melaporkan kejadian kepada polisi.
Kebakaran lahan tersebut berada di wilayah Desa Gambarsari Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas, Rabu (19/8/2026).
Terjadi sekitar pukul 14:08 WIB, pada lahan yang berada di kawasan perbukitan komplek overpass Kebasen. Api dengan cepat membakar semak belukar kering dengan luas sekitar satu hektare lahan yang terbakar.
Kapolsek Kebasen, AKP Agus Rokhim, bersama anggota langsung menuju lokasi setelah mendapat laporan dari warga.
“Seorang warga yang melintas di ruas jalan Gambarsari Kebasen melihat kepulan asap tebal dari lokasi, kemudian warga tersebut memberitahukan kepada warga lain yang selanjutnya melaporkan kepada kami”, ujarnya.

Ia menyebut, setelah menerima informasi, langsung bersama anggota menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Koramil Kebasen, Pemadam Kebakaran Banyumas, unsur Kehutanan, pemerintah Kecamatan dan Desa serta masyarakat untuk melakukan upaya pemadaman.

“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15:45 WIB, berkat respon cepat dan sinergi lintas sektor. Setelah dinyatakan padam, petugas memastikan kondisi sekitar lokasi benar-benar aman dan kondusif, mencegah munculnya kembali titik api”, jelasnya.
Kesigapan warga yang segera melaporkan kejadian setelah kepulan asap tebal mendapat apresiasi dari Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, melalui Kapolsek Kebasen.
“Kecepatan warga dengan melaporkan kejadian sangat membantu petugas melakukan penanganan sejak dini. Api segera dikondisikan dilokalisasi dan dipadamkan sehingga tidak meluas”, katanya.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah kebakaran. Jangan menunggu api membesar, segera laporkan agar cepat ditangani”, pungkasnya.
Kejadian kebakaran lahan milik perhutani di Kebasen, Kapolsek juga menghimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.
Di tengah kondisi musim kemarau, ketika semak, rumput, ranting kering mudah terbakar, warga diminta tidak membakar sampah sembarangan atau membuka lahan dengan cara membakar, serta tidak sembarang membuang puntung rokok. (*)








