
Pemalang ā Polres Pemalang dengan tegas meluruskan isu yang sempat viral di media sosial mengenai kasus seorang anak yang diklaim menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal atau geng motor saat melintas di jalan raya Desa Danasari.
Hasil penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Pemalang menunjukkan bahwa luka-luka yang dialami anak korban adalah akibat keterlibatannya dalam aksi tawuran menggunakan senjata tajam (sajam).
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, mengungkapkan bahwa isu pembacokan oleh orang tak dikenal sengaja disebarkan karena anak korban merasa takut terhadap orang tuanya bila diketahui terlibat dalam tawuran.
“Terkait informasi yang sempat beredar, diduga anak korban mengaku menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal, dikarenakan takut dengan orang tuanya bila diketahui terlibat tawuran,” kata AKBP Rendy Setia Permana, Sabtu (1/11/2025).
Kapolres menambahkan, cuplikan video anak korban yang dirawat di rumah sakit sempat viral dengan narasi yang menyesatkan.
“Jadi informasi yang cukup viral tersebut tidak benar, dari hasil penyelidikan, diduga anak korban tersebut mengalami luka-luka akibat terlibat aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di jalan Pantura wilayah Kecamatan Taman,” tegasnya.

Kronologi Berawal dari Tantangan Media Sosial
Berdasarkan keterangan Polres Pemalang, tawuran tersebut bermula dari kesepakatan yang didapatkan melalui grup media sosial.
Persiapan: Anak korban bersama enam anak saksi lainnya berkumpul di rumah salah satu saksi di Kecamatan Taman untuk mempersiapkan diri dan senjata.
Motif: Mereka menerima tantangan lewat grup media sosial dari sekelompok pelajar yang berasal dari salah satu sekolah di Kecamatan Petarukan.
Senjata: Pada saat berkumpul, anak korban dibekali senjata tajam jenis celurit berwarna merah oleh salah satu anak saksi.
Aksi: Kelompok anak korban kemudian mendatangi lokasi tawuran sesuai kesepakatan. Dalam insiden tersebut, anak korban berhadapan dengan lawannya yang juga membawa sajam.
Korban: Akibat perkelahian tersebut, anak korban terkena sabetan sajam yang menyebabkan luka serius pada lengan kirinya.
Setelah kejadian, kelompok anak korban membawa korban ke salah satu rumah sakit di Pemalang.
Satu Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) Ditetapkan
Dalam penanganan kasus ini, Polres Pemalang telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan mengamankan sejumlah anak saksi.
Saat ini, Polres Pemalang telah menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
“Kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara,” ujar Kapolres.
ABH yang diamankan dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Polres Pemalang juga telah mengamankan barang bukti, di antaranya dua buah senjata tajam jenis celurit yang digunakan oleh ABH dan anak korban.
Menyikapi kejadian ini, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
“Peran aktif orang tua diperlukan, untuk mencegah anak agar tidak menjadi korban akibat terlibat tawuran dan perilaku kenakalan remaja lainnya. Kami meminta masyarakat agar selalu memantau aktivitas anak di media sosial, serta mengawasi pergaulan dan kegiatan mereka di luar rumah,” tutupnya.








