CMI News, Pemalang – Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Purana, Pemalang, hingga saat ini masih memanas. Namun sepertinya masyarakat Desa Purana akan mendapatkan nafas lega, lantaran Kepala UKP Pemalang buka suara alasannya mengapa dirinya tak sependapat terkait TPA Purana.

Kepala UKP Pemalang

Kepala Unit Kebersihan Persampahan (UKP) Kabupaten Pemalang Kuntoyo, menyatakan bahwa TPA pesalakan masih bisa digunakan 10 – 15 tahun kedepan.

Baca Juga: TPA Purana Memanas: Ibu-ibu Desa Purana Ancam Buka Baju!!

Tolak Keras! Kyai Sepuh dan Tokoh Masyarakat Desa Purana Bersatu Lawan Pembangunan TPA

Menurutnya, dari hasil survei menunjukkan bahwa lahan penampungan sampah di kabupaten Pemalang masih layak untuk menampung sampah-sampah di wilayah tersebut.

“Melalui survei -survei, ketersediaan lahan, saya Ditempat Pembuangan Akhir (TPA) Pesalakan masih sangat layak menampung sampah-sampah di kabupaten Pemalang,” ucap Kepala UKP Pemalang di meja kerjanya, pada Kamis (6/6/2024).

Menyikapi permasalahan beberapa tahun lalu, masyarakat Desa Pegongsoran pernah melakukan unjuk rasa terhadap TPA tersebut. Namun melalui pendekatan komunikasi dengan tokoh masyarakat, situasi kini telah kondusif.

“Jadi tahun lalu pernah terjadi gejolak penolakan, dari pihak masyarakat, akan tetapi kami sudah melakukan upaya pendekatan secara humanis, jadi sekarang sudah kondusif,” terangnya.

Selain itu, pihak DLH melalui Subbidang UKP berencana bekerja sama dengan investor untuk mengolah sampah menjadi briket.

Upaya ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Desa Pegongsoran.

“Kami telah berupaya keras mengurangi volume sampah dengan cara mengelola sampah menjadi briket, jadi sampah yang tadinya menjadi momok, masyarakat bisa menjadi berkah, ya bisa menjadi ladang pekerjaan, sehingga masyarakat Desa Pesalakan bisa mendapatkan nilai tambah yang bermanfaat,” jelasnya.

Semoga langkah-langkah ini dapat berkontribusi pada keberlanjutan pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

“Saya meyakini bahwa kedepannya Pemalang akan darurat kurang sampah, bukan darurat sampah,” pungkasnya.

Kemudian, dengan pengelolaan sampah dengan kebijakan Bupati dengan anggaran mungkin bisa menggunakan dengan Perda Perbub terkait Dana Desa, untuk memerintahkan kepada Pemerintah Desa terkait dengan anggaran disana. Untuk apa SDM, Pelatihan, Sosialisasi pengelolaan sampah.

Ketika sudah selesai di desa, residunya biasanya di buat TPS 3R melalui setiap kecamatan dibangun TPS 3R sebanyak 2 atau 3 unit.

Ketika volume sampah di TPA nantinya semakin sedikit, pakBupati itu kan bisa membuat Perda atau Perbup untuk terkait dengan Kades. Dengan mengeluarkan dana desa (DD). Guna dilakukan pelatihan untuk membangun SDM, terkait dengan pengolahan sampah.

Tak hanya itu, seperti pengadaan alat seperti Insenerator, komposter portabel, nantinya untuk pelatihan alat-alat tersebut.

Lalu Pembangunan TPS anggaran dari mana, ya dari dana Desa (Swadaya) misalkan BUMDES atau kelompok masyarakat.

Kemudian sisa pengelolaan sampah itu dibawa ke TPS 3R di tingkat Kecamatan, berapa dalam satu Kecamatan 2 atau 3.

Sisa dari TPS 3R itu, baru diangkut ke TPA untuk diolah misalnya menjadi Briket dan kami sudah siapkan investor briket. Tutup Kuntoyo

 

Perbedaan Pendapat dari beberapa Pihak

Sementara itu, Ketua Komisi B. DPRD Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim, S.H., M.M.,. Justru Ia dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pemalang, untuk membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Purana.

Hal itu, dikatakan oleh Fahmi, S.H. M.M ketua Komisi B DPRD Pemalang, saat ditemui wartawan usai mengikuti kegiatan penanaman pohon dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia Ke-52 tahun 2024, berlokasi di Desa Kejambon, Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Rabu, (05/6/2024) kemarin.

Meskipun ada penolakan dari sebagian masyarakat, Fahmi menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah antisipatif untuk mengatasi kekhawatiran yang mungkin timbul.

“Prokontra pasti ada, tetapi sekali lagi pemerintah sudah menyiapkan langkah antisipatif dari hal-hal yang mungkin di khawatirkan oleh masyarakat Desa Purana,” ucap DPR Partai PPP.

Menurut Fahmi, pembangunan pengelolaan sampah merupakan solusi untuk menangani permasalahan sampah di Kabupaten Pemalang. Pemerintah telah menyiapkan lahan dan merencanakan tata kelola sampah dengan batasan waktu untuk penggunaan TPA tersebut.

“Pemerintah sudah menyiapkan lahan, pemerintah sudah menyiapkan master plan, perencanaan penanganan sampah, dan yang terpenting adalah ada batasan waktu untuk penataan lahan tersebut untuk TPA tidak seterusnya tapi sementara,” imbuhnya.

Lanjut Fahmi, Meskipun ada aspirasi masyarakat yang menolak, program pemerintah tetap berjalan. Dengan keyakinan bahwa langkah-langkah antisipatif telah diambil.

“Aspirasi masyarakat untuk menolak boleh- boleh saja, tapi program pemerintah tetap berjalan, dan saya yakin pemerintah sudah menyiapkan hal- hal yang dikhawatirkan masyarakat, Desa Purana,” pungkasnya Fahmi.