“Kami telah berupaya keras mengurangi volume sampah dengan cara mengelola sampah menjadi briket, jadi sampah yang tadinya menjadi momok, masyarakat bisa menjadi berkah, ya bisa menjadi ladang pekerjaan, sehingga masyarakat Desa Pesalakan bisa mendapatkan nilai tambah yang bermanfaat,” jelasnya.
Semoga langkah-langkah ini dapat berkontribusi pada keberlanjutan pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
“Saya meyakini bahwa kedepannya Pemalang akan darurat kurang sampah, bukan darurat sampah,” pungkasnya.
Kemudian, dengan pengelolaan sampah dengan kebijakan Bupati dengan anggaran mungkin bisa menggunakan dengan Perda Perbub terkait Dana Desa, untuk memerintahkan kepada Pemerintah Desa terkait dengan anggaran disana. Untuk apa SDM, Pelatihan, Sosialisasi pengelolaan sampah.
Ketika sudah selesai di desa, residunya biasanya di buat TPS 3R melalui setiap kecamatan dibangun TPS 3R sebanyak 2 atau 3 unit.
Ketika volume sampah di TPA nantinya semakin sedikit, pakBupati itu kan bisa membuat Perda atau Perbup untuk terkait dengan Kades. Dengan mengeluarkan dana desa (DD). Guna dilakukan pelatihan untuk membangun SDM, terkait dengan pengolahan sampah.
Tak hanya itu, seperti pengadaan alat seperti Insenerator, komposter portabel, nantinya untuk pelatihan alat-alat tersebut.
Lalu Pembangunan TPS anggaran dari mana, ya dari dana Desa (Swadaya) misalkan BUMDES atau kelompok masyarakat.
Kemudian sisa pengelolaan sampah itu dibawa ke TPS 3R di tingkat Kecamatan, berapa dalam satu Kecamatan 2 atau 3.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













