- RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Menurut Qohar, perkara ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mengharuskan pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri harus bersumber dari produksi dalam negeri. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang diterbitkan pada periode 2018-2023.
Namun, diduga ada upaya pengkondisian yang dilakukan oleh beberapa tersangka, seperti RS, SDS, dan AP, dalam rapat organisasi hilir (ROH) untuk menurunkan produksi kilang, yang menyebabkan hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap. Akibatnya, pemenuhan minyak mentah dan produk kilang dilakukan melalui impor.
Pengaturan Harga dan Kecurangan Lainnya
Kejagung juga mengungkapkan adanya dugaan pengaturan harga dan kongkalikong antara para tersangka yang berperan sebagai penyelenggara negara dan pihak-pihak swasta yang terlibat.
Dalam skema tersebut, para tersangka diduga mengatur harga pembelian minyak mentah dan produk kilang, yang berimbas pada kerugian negara yang cukup besar.
Para tersangka juga diduga sengaja menolak produksi minyak mentah dari kontraktor-kontraktor dalam negeri (KKKS) dengan alasan yang tidak masuk akal, padahal minyak tersebut dapat diolah sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
Tersangka YF yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping juga diduga terlibat dalam pengaturan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menyebabkan terjadinya mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor, yang berdampak pada pembengkakan biaya dan kerugian negara.
Kerugian Negara dan Implikasi Kenaikan Harga BBM
Selain kerugian negara yang signifikan, pengaturan harga yang dilakukan oleh para tersangka juga berujung pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat. Hal ini menyebabkan pemerintah harus mengalokasikan subsidi yang lebih tinggi, yang pada akhirnya memberatkan anggaran negara.
Kasus ini menjadi salah satu contoh besar bagaimana korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam dan energi dapat merugikan negara dan masyarakat luas. Kejagung berjanji untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.
Melangkah ke Depan
Penggeledahan yang terus dilakukan menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di sektor energi, khususnya di perusahaan besar seperti PT Pertamina. Dengan adanya bukti yang terus terungkap, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kejagung mengungkapkan bahwa penyidikan akan terus berkembang, dan pihaknya akan terus mencari bukti-bukti tambahan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. (**/red).



















