
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Prosesi pelantikan ini berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (08/06/2026).
Pengangkatan Said Iqbal tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 58/P Tahun 2026 yang secara spesifik mengatur tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Usai resmi memangku jabatan barunya, Said Iqbal langsung menyatakan komitmennya untuk bergerak cepat. Ia menyampaikan akan segera memberikan laporan serta menyalurkan pandangan strategis mengenai kesejahteraan buruh langsung kepada Presiden Prabowo.
Salah satu poin krusial yang disoroti oleh Said Iqbal adalah mengenai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Menurutnya, angka pertumbuhan yang tinggi tersebut tidak akan bermakna optimal tanpa adanya keseimbangan sosial.
“Pertumbuhan tersebut harus diimbangi dengan redistribusi kekayaan yang merata dan kesetaraan kesempatan,” ujar Said Iqbal.
Selain fokus pada makroekonomi, Said Iqbal juga membawa misi besar yang menyentuh langsung hajat hidup para pekerja di lapangan. Ia memandang bahwa arah kebijakan kesejahteraan buruh ke depan harus bertumpu pada tiga pilar utama:

1. Kepastian Kerja: Menjamin keberlangsungan iklim kerja yang stabil bagi buruh.
2. Kepastian Pendapatan: Memastikan hak-hak finansial pekerja terpenuhi secara layak.
3. Jaminan Sosial: Memperkuat jaring pengaman sosial bagi para pekerja.
Tiga poin utama ini nantinya akan disampaikan secara berkala kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan penting dalam proses analisa dan pengambilan kebijakan pemerintah.
Tidak berhenti di situ, Said Iqbal juga menegaskan bahwa isu upah layak bagi para buruh akan tetap menjadi prioritas pandangan yang ia kawal. Ia juga menaruh perhatian besar pada nasib pekerja buruh migran Indonesia di luar negeri yang dinilai masih sangat memerlukan kehadiran serta perlindungan nyata dari negara.








