
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama selama periode 2018-2023. Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah penggeledahan di kediaman Mohammad Riza Chalid, seorang saudagar minyak yang diduga terlibat dalam skandal ini. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025.
Penyelidikan yang Berlanjut
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, memberikan konfirmasi terkait penggeledahan ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan. “Yang pasti satu aja bocoran, ada kita geledah di rumahnya Mohammad Riza Chalid. Hari ini nanti Pak Kapus yang akan menyampaikan itu,” ujar Qohar.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang sudah dimulai beberapa waktu lalu. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menambahkan bahwa selain di kediaman Riza Chalid, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lainnya di Jakarta Selatan, yakni di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenggala, Kebayoran Baru. Siregar menyebutkan bahwa penggeledahan ini merupakan yang keempat, setelah sebelumnya pihak Kejagung telah menggeledah tujuh lokasi berbeda, termasuk rumah para tersangka.
Bukti yang Ditemukan

Dari penggeledahan yang berlangsung, Kejagung berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik, seperti laptop dan ponsel. Tak hanya itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai yang cukup mencengangkan. Uang yang ditemukan terdiri dari 20 lembar mata uang pecahan 1000 dolar Singapura, 200 lembar mata uang pecahan 100 dolar Amerika, dan 4000 lembar mata uang pecahan Rp100.000, dengan total sekitar 400 juta rupiah.
Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi
Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari empat pejabat tinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga pihak swasta yang diduga terlibat dalam konspirasi korupsi. Tujuh tersangka tersebut adalah:
- RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Menurut Qohar, perkara ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mengharuskan pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri harus bersumber dari produksi dalam negeri. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang diterbitkan pada periode 2018-2023.
Namun, diduga ada upaya pengkondisian yang dilakukan oleh beberapa tersangka, seperti RS, SDS, dan AP, dalam rapat organisasi hilir (ROH) untuk menurunkan produksi kilang, yang menyebabkan hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap. Akibatnya, pemenuhan minyak mentah dan produk kilang dilakukan melalui impor.
Pengaturan Harga dan Kecurangan Lainnya
Kejagung juga mengungkapkan adanya dugaan pengaturan harga dan kongkalikong antara para tersangka yang berperan sebagai penyelenggara negara dan pihak-pihak swasta yang terlibat.
Dalam skema tersebut, para tersangka diduga mengatur harga pembelian minyak mentah dan produk kilang, yang berimbas pada kerugian negara yang cukup besar.
Para tersangka juga diduga sengaja menolak produksi minyak mentah dari kontraktor-kontraktor dalam negeri (KKKS) dengan alasan yang tidak masuk akal, padahal minyak tersebut dapat diolah sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
Tersangka YF yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping juga diduga terlibat dalam pengaturan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menyebabkan terjadinya mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor, yang berdampak pada pembengkakan biaya dan kerugian negara.
Kerugian Negara dan Implikasi Kenaikan Harga BBM
Selain kerugian negara yang signifikan, pengaturan harga yang dilakukan oleh para tersangka juga berujung pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat. Hal ini menyebabkan pemerintah harus mengalokasikan subsidi yang lebih tinggi, yang pada akhirnya memberatkan anggaran negara.
Kasus ini menjadi salah satu contoh besar bagaimana korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam dan energi dapat merugikan negara dan masyarakat luas. Kejagung berjanji untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.
Melangkah ke Depan
Penggeledahan yang terus dilakukan menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di sektor energi, khususnya di perusahaan besar seperti PT Pertamina. Dengan adanya bukti yang terus terungkap, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kejagung mengungkapkan bahwa penyidikan akan terus berkembang, dan pihaknya akan terus mencari bukti-bukti tambahan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. (**/red).









