
Jakarta, CMINews.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membuka suara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kajari HSU Asis Budianto pada Kamis (18/12/2025) di Kalimantan Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa Kejagung menghormati setiap proses hukum dan tidak akan mengintervensi.
Meskipun demikian, Anang mengaku belum mendapat informasi detail soal kasus yang menjerat kedua jaksa itu hingga ditangkap oleh lembaga antirasuah. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa OTT terhadap dua jaksa itu akan dijadikan sebagai momentum untuk berbenah di internal Kejagung.
“Bagaimana teman-teman yang lain sudah berusaha bekerja keras, menjaga integritas penanganan perkara-perkara. Seperti Anda tahu kan, menjaga sampai ibaratnya rating yang baik, pengembalian kerugian negara yang besar, yang tidak dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang tidak menjaga integritas dan tidak menjaga korpsnya dengan baik maupun keluarganya dan institusi,” tutur Anang.
“Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi,” Ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa OTT di Kabupaten HSU berkaitan dengan dugaan pemerasan yang melibatkan aparat penegak hukum, dengan total enam orang yang ditangkap dan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang disita.

Dari totalnya ada enam orang, yang ditangkap dalam operasi senyap itu. Dua di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto.
“Untuk kasus di Kalsel, dugaan awal adalah tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12/2025).






