Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pemalang

Kebijakan Nobar Film Buku Harianku, Diduga Abaikan Kondisi Ekonomi Orangtua Murid. Ketua 234 SC Pemalang Angkat Bicara !

×

Kebijakan Nobar Film Buku Harianku, Diduga Abaikan Kondisi Ekonomi Orangtua Murid. Ketua 234 SC Pemalang Angkat Bicara !

Sebarkan artikel ini

Diduga seperti yang akan diselenggarakan di SD Negeri 01 Pedurungan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, himbauan ini lgsg share ke beberapa group oleh pihak sekolah.

Salah satu orangtua siswa, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan keberatannya. “Kami mengerti tujuan kegiatan ini baik untuk anak-anak, tetapi tidak semua orangtua memiliki kemampuan untuk membayar biaya tersebut. Apalagi, pengeluaran sekolah lainnya juga terus meningkat,” ujarnya.

Di sisi lain, beberapa lembaga atau organisasi masyarakat salah satunya Ketua Ormas 234 SC Pemalang, Yogo Darminto, S.H., menyatakan bahwa kebijakan ini perlu dievaluasi agar tidak membebani masyarakat.

“Kegiatan semacam ini seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi orangtua. Pemerintah daerah bisa mencari solusi alternatif, seperti subsidi atau mengadakan kegiatan di lingkungan sekolah tanpa biaya tambahan,” ujar Yogo

Pihak Dinas Pendidikan Pemalang mengklaim bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendukung penguatan pendidikan karakter secara efektif. Hal ini berdasarkan surat edaran No.400.3.5/140/Dindikbud tanggal 6 Januari 2025.

Sementara itu, Febri, SH., MH., praktisi hukum yang juga selaku pendiri Lembaga Bantuan Hukum Palu Gada Nasional, mengatakan ” Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter yang bertujuan menekankan pentingnya pendidikan karakter yang berbasis pada nilai-nilai luhur dan pengembangan karakter siswa, yang dilakukan melalui kegiatan yang mendidik dan positif.”

Dikaitkan dengan adanya kegiatan menonton film di bioskop tidak secara eksplisit disebutkan dalam ruang lingkup atau metode implementasi penguatan pendidikan karakter sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights