JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, beserta 20 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di tiga wilayah berbeda pada Rabu (29/7/2026).

Dalam penindakan tersebut, penyidik antirasuah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi kilat tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari kegiatan penyelidikan tertutup yang telah berlangsung sebelumnya.

“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Budi dihadapan beberapa awak media, Rabu (29/7/2026).

Budi membeberkan, sebanyak 21 orang yang ditangkap tersebar di tiga daerah terpisah, yakni lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, serta satu orang di Purworejo. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro termasuk di antara lima orang yang diamankan di Jakarta dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, sebagian pihak yang sebelumnya diamankan di Pemalang dan Purworejo secara bertahap diboyong ke markas KPK di Jakarta guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil operasi penindakan ini, KPK menemukan indikasi awal praktik rasuah yang melibatkan orang nomor satu di Pemkab Pemalang tersebut.

Budi menjelaskan bahwa perkara ini menyangkut dua dugaan pelanggaran hukum sekaligus, yakni penerimaan komitmen fee terkait proyek-proyek infrastruktur/pembangunan di Pemkab Pemalang serta dugaan praktik transaksi jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Hingga saat ini, tim penyidik masih mencecar para pihak yang terjaring untuk mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing terduga pelaku.

Sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam guna menentukan status hukum serta menetapkan tersangka dalam penindakan ini.