Pemalang, CMI News – Kebijakan nonton bareng (nobar) film *Buku Harianku* yang direncanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang menuai kritik dari berbagai pihak.

Kebijakan ini dianggap kurang mempertimbangkan kondisi ekonomi sebagian orangtua murid, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil pascapandemi.

Rencana nobar ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Dalam surat edaran No.400.3.5/140/Dindikbud tanggal 6 Januari 2025, dari Dinas Pendidikan Pemalang, siswa diimbau untuk menonton film bertema pendidikan karakter sebagai bagian dari program pendidikan.

Namun, biaya sebesar Rp40.000 per siswa, yang mencakup tiket masuk dan transportasi, dinilai memberatkan bagi sebagian keluarga, khususnya dari kalangan kurang mampu.

Diduga seperti yang akan diselenggarakan di SD Negeri 01 Pedurungan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, himbauan ini lgsg share ke beberapa group oleh pihak sekolah.

Salah satu orangtua siswa, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan keberatannya. “Kami mengerti tujuan kegiatan ini baik untuk anak-anak, tetapi tidak semua orangtua memiliki kemampuan untuk membayar biaya tersebut. Apalagi, pengeluaran sekolah lainnya juga terus meningkat,” ujarnya.

Di sisi lain, beberapa lembaga atau organisasi masyarakat salah satunya Ketua Ormas 234 SC Pemalang, Yogo Darminto, S.H., menyatakan bahwa kebijakan ini perlu dievaluasi agar tidak membebani masyarakat.

“Kegiatan semacam ini seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi orangtua. Pemerintah daerah bisa mencari solusi alternatif, seperti subsidi atau mengadakan kegiatan di lingkungan sekolah tanpa biaya tambahan,” ujar Yogo

Pihak Dinas Pendidikan Pemalang mengklaim bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendukung penguatan pendidikan karakter secara efektif. Hal ini berdasarkan surat edaran No.400.3.5/140/Dindikbud tanggal 6 Januari 2025.

Sementara itu, Febri, SH., MH., praktisi hukum yang juga selaku pendiri Lembaga Bantuan Hukum Palu Gada Nasional, mengatakan ” Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter yang bertujuan menekankan pentingnya pendidikan karakter yang berbasis pada nilai-nilai luhur dan pengembangan karakter siswa, yang dilakukan melalui kegiatan yang mendidik dan positif.”

Dikaitkan dengan adanya kegiatan menonton film di bioskop tidak secara eksplisit disebutkan dalam ruang lingkup atau metode implementasi penguatan pendidikan karakter sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Jika kegiatan ini tidak memiliki justifikasi pedagogis yang jelas dan relevansi langsung dengan pengembangan karakter siswa maka pelaksanaannya berpotensi bertentangan dengan prinsip peraturan tersebut, Jadi perlu adanya kajian yang lebih mendalam lagi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” tandas Febri.

Situasi ini menggambarkan perlunya sinergi antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan.

Kebijakan yang baik seharusnya tidak hanya memperhatikan tujuan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan dan kondisi ekonomi para pihak yang terdampak.

Dengan demikian, program pendidikan karakter dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan beban tambahan bagi keluarga siswa.