Pemalang, CMI News – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mencabut surat fasilitasi untuk kegiatan Karnaval SCTV yang melibatkan GATTRA Pemalang menuai sorotan tajam dari praktisi hukum.
Pencabutan yang tertuang dalam surat Nomor B/000.8.3.4/0057/2025 tertanggal 16 Mei 2025 ini dinilai terlambat dan berpotensi menyeret Pemkab dalam pusaran tanggung jawab hukum serta kerugian materiil pihak ketiga, terutama para sponsor lokal.
Advokat dan Konsultan Hukum, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Pemkab Pemalang mencabut surat fasilitasi setelah lebih dari satu minggu kegiatan berjalan merupakan bentuk maladministrasi.

Keterlambatan ini dinilai mengabaikan kepastian hukum dan implikasi finansial bagi para pengusaha atau sponsor yang telah berinvestasi dalam acara tersebut atas dasar surat fasilitasi yang dikeluarkan sebelumnya.
“Selama tujuh hari GATTRA diduga telah aktif menggalang dana dari pihak swasta dengan membawa legitimasi nama Pemerintah Daerah. Sekarang, Pemkab tidak bisa begitu saja menarik diri hanya dengan secarik surat pencabutan. Harus ada klarifikasi yang komprehensif, evaluasi mendalam, dan pertanggungjawaban hukum yang jelas,” ujar Imam Subiyanto kepada CMI News, Minggu (18/5).

Lebih lanjut, Imam Subiyanto menyoroti potensi adanya praktik pungutan liar (pungli) jika terbukti adanya permintaan dana yang mengatasnamakan Pemkab tanpa dasar hukum yang kuat, apalagi jika disertai unsur pemaksaan atau intimidasi terhadap para sponsor.
“ Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi biasa. Jika ada indikasi pungli, ranahnya bisa bergeser ke hukum pidana. Terlebih jika para sponsor dijanjikan keuntungan tidak wajar, seperti keterlibatan dalam proyek pemerintah atau iming-iming promosi resmi,” imbuhnya dengan nada prihatin.
Menurutnya, Pemkab Pemalang memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengeluarkan pernyataan resmi yang menjelaskan duduk perkara sebenarnya. Selain itu, audit internal mendesak dilakukan untuk menelusuri sejauh mana dampak dari surat fasilitasi yang telah dicabut tersebut.
Imam Subiyanto bahkan mendorong keterlibatan Inspektorat Daerah, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum (APH) jika dalam audit ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang lebih serius.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa kegiatan ini dianggap legal dan terpercaya karena membawa nama Pemkab di awal, namun ketika timbul masalah, semua tanggung jawab dilimpahkan sepenuhnya kepada GATTRA. Ini jelas mencoreng nama baik birokrasi,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Imam Subiyanto mengingatkan bahwa praktik administrasi pemerintahan yang baik mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab.
Setiap pencabutan keputusan yang telah menimbulkan akibat hukum harus disertai mekanisme transisi yang adil dan perlindungan bagi pihak-pihak yang berpotensi dirugikan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan prinsip-prinsip good governance.
Kasus pencabutan surat fasilitasi ini menjadi ujian bagi Pemkab Pemalang dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Para sponsor yang merasa dirugikan tentu menantikan kejelasan dan pertanggungjawaban atas investasi yang telah mereka keluarkan.
Sementara itu, masyarakat Pemalang juga berharap agar polemik ini segera diselesaikan dengan adil dan tidak merugikan pihak manapun.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















