Pemalang, Jawa Tengah – Sebuah gejolak melanda dunia medis Pemalang setelah Rumah Sakit Harapan Sehat digugat atas dugaan malpraktek yang berakibat fatal bagi salah satu pasiennya. Kuasa hukum korban, Imam Subiyanto SH.MH.CPM, melayangkan tuntutan hukum kepada pihak rumah sakit, menuntut keadilan atas perlakuan yang dianggap lalai dan membahayakan.
Menurut Imam Subiyanto SH.MH.CPM, kliennya MA kedua orangtuanya mengalami serangkaian komplikasi dan kelalaian medis selama dirawat di RS Harapan Sehat. Hal ini mengakibatkan kondisi PZ memburuk dan ultimately leading to their death.
Kelalaian dan kecerobohan oleh oknum dokter/perawat jaga pihak Rumah Sakit Harapan Sehat di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah yang mengakibatkan seorang anak perempuan usia 12 tahun berinisial PZ meninggal dunia, pada hari minggu tanggal 7 April 2024.

Saat ini keluarga korban didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Putra Pratama oleh Imam Subiyanto SH.MH.CPM dan Rekan melaporkan Rumah Sakit Harapan Sehat Pelutan Pemalang ke Polres Pemalang, pada Kami,(18/4/2024) sore.

Pasalnya, atas kecerobohan dan kelalaiannya atau masuk dalam katagori pihak rumah sakit yang diduga (Malpraktek) sehingga mengakibatkan anak tersebut meninggal dunia.
Dalam hal ini disampaikan oleh kedua orang tua korban inisial MA dan Istri kepada Raden Media.id mengatakan bahwa, mengenai penyebab kematian anak saya di Rumah Sakit Harapan Sehat, disebabkan ketidak siagakan oleh pihak rumah sakit,”ungkap MA














