
Pemalang, CMI News – Kasus dugaan malapraktik yang melibatkan Rumah Sakit Harapan Sehat memasuki babak baru dengan pelaporan ibu korban ke Polres Pemalang oleh inisial Dr. DA.
Dugaan tindakan pengeroyokan yang tercantum dalam Pasal 170 KUHP menjadi pusat perhatian setelah konferensi pers yang diadakan oleh Iman Subiyanto, S.H., M.H., CPM, Arif fakhruddin, S.H.,
Akhmad Syaefudin, S.H. Selaku Tim kuasa hukum korban, di Kantor Hukum Putra Pratama.
Dalam konferensi pers tersebut, Imam Subiyanto menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik atas proses penyidikan yang telah dilakukan sesuai prosedur. Namun, ia juga mengekspresikan kekecewaan atas keterlambatan pemberian surat pemberitahuan hasil pelaporan (SP2HP) kepada kliennya yang terkait dengan dugaan malapraktik.
“Kami mendapatkan SP2HP pertama pada tanggal 25 April 2024, dan SP2HP kedua pada tanggal 8 Mei 2024, namun baru diterima hari ini,” ujar Imam Subiyanto, pada Rabu (15/5/2024) sembari menyoroti keterlambatan administratif yang terjadi.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga telah mengambil langkah dengan melaporkan dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP, dimana ibu pasien korban dugaan malapraktik anak yang meninggal dunia mendapatkan pukulan dari dia (DA) sehingga menyebabkan gigi patah.

Imam Subiyanto menegaskan kesiapan timnya untuk mendampingi klien sepenuhnya dan meminta kepolisian untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan profesionalisme. “Kami akan membuktikan semuanya di pengadilan,” tegasnya.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama mengenai tanggapan yang seharusnya diberikan oleh tenaga medis dalam situasi yang memilukan. Meskipun terdapat hak untuk melaporkan, Imam Subiyanto berpendapat bahwa seharusnya ada pemahaman lebih dari pihak dokter terhadap kondisi keluarga yang berduka.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera menemukan titik terang, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.








