Pemalang, CMI News – Kasus dugaan malapraktik yang melibatkan Rumah Sakit Harapan Sehat memasuki babak baru dengan pelaporan ibu korban ke Polres Pemalang oleh inisial Dr. DA.
Dugaan tindakan pengeroyokan yang tercantum dalam Pasal 170 KUHP menjadi pusat perhatian setelah konferensi pers yang diadakan oleh Iman Subiyanto, S.H., M.H., CPM, Arif fakhruddin, S.H.,
Akhmad Syaefudin, S.H. Selaku Tim kuasa hukum korban, di Kantor Hukum Putra Pratama.
Dalam konferensi pers tersebut, Imam Subiyanto menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik atas proses penyidikan yang telah dilakukan sesuai prosedur. Namun, ia juga mengekspresikan kekecewaan atas keterlambatan pemberian surat pemberitahuan hasil pelaporan (SP2HP) kepada kliennya yang terkait dengan dugaan malapraktik.















