CILACAP – CMI News : Gabungan personel patroli kota (Patko) serta Dalmas Polresta Cilacap, berhasil mengamankan 4 remaja dengan membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Teri Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, membenarkan, bahwa polisi berdasar laporan dari masyarakat telah menangkap dan mengamankan 4 remaja sekitar pukul 03:00 wib, Selasa (22/10/2024).

“Berdasar laporan warga, ada segerombolan pemuda menggunakan sepeda motor terlihat membawa sajam membuat onar di sekitar lokasi. Petugas langsung mendatangi TKP setelah mendapat informasi, dan berhasil mengamankan 4 pemuda beserta barang bukti”, ucapnya.

Berikut identitas ke empat remaja, lanjut Galih, yakni, FHR (18) warga Jl. Dirma RT.02 RW.06 Majenang, ASR (17) warga RT.07 RW.08 Kelurahan Tegalkamulyan, MRS (14), warga Bandengan Kelurahan Sidakaya, dan terakhir SMDW (19) warga Jl. Sirkaya RT.04 RW.09 Kelurahan Tambakreja.

“Untuk barang bukti yabg berhasil di sita dan di amankan polisi antara lain, 2 buah celurit panjang, 1 buah balok kayu runcing, 3 unit handphone, dan 3 unit sepeda motor masing-masing Yamaha Mio 125 tanpa plat nomor, Suzuki Smash Nopol R.6299 WB, Honda Genio Nopol Z 4479 YR”, imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan polisi. (foto: Humas Polresta Cilacap)

Ke empat remaja tersebut, menurut Kasi Humas Polresta Cilacap, saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dikenakan pasal UU darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang dengan cepat melaporkan kejadian ini, sehingga dapat segera di tangani, dan mencegah tawuran yang lebih besar”, jelasnya.

Polresta Cilacap, akan terus melakukan patroli untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Cilacap.

“Dengan penangkapan ini, kami berharap kejadian serupa dapat diminimalisir dan kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan”, tutupnya.