
TULUNGAGUNG – Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung secara resmi melayangkan surat kepada Bupati Tulungagung terkait dugaan cacat hukum dalam proses tender pengadaan jaringan internet di 32 Puskesmas se-Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2026.
Dugaan ini mencuat setelah dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung pada Jumat (20/2/2026) lalu. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa pemenang tender, diduga justru tidak memiliki legalitas lengkap berupa Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengungkapkan bahwa dari delapan perusahaan yang mengikuti tender, hanya satu perusahaan (PT Lexa) yang diketahui memiliki dokumen PB UMKU yang sah. Namun, perusahaan tersebut justru tidak memenangkan tender.
“Jika fakta menunjukkan pemenang tender tidak memiliki izin resmi dan belum membayar retribusi daerah, maka secara hukum perusahaan tersebut ilegal dan harus digugurkan sejak tahap administrasi,” tegas Hendri dalam keterangan tertulisnya.
Selain masalah perizinan di sistem OSS (Online Single Submission), LMP juga menyoroti adanya pengabaian kewajiban retribusi daerah oleh para pengusaha internet lokal. Hal ini dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari dinas terkait.
Dalam RDP tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung sempat menyatakan bahwa keputusan pemilihan vendor berada di tangan masing-masing Kepala Puskesmas.

Namun, argumen ini dibantah keras oleh LMP. Merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2016, Kepala Dinas Kesehatan merupakan penanggung jawab utama yang seharusnya mengawasi seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinasnya.
Ketidakhadiran verifikasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam proses tender ini juga dianggap mempertinggi risiko keamanan siber dan integritas data medis di Puskesmas.
- Menindaklanjuti temuan ini, LMP Tulungagung menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Bupati:
- Membatalkan hasil tender internet 32 Puskesmas karena dianggap cacat hukum dan melakukan tender ulang sesuai prosedur.
- Mengevaluasi kinerja Kepala Dinas terkait yang dianggap gagal melakukan koordinasi lintas sektoral sehingga merugikan potensi pendapatan daerah.
- Menginstruksikan Satpol PP untuk segera menertibkan provider internet yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Tulungagung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tulungagung saat dikonfirmasi CMI News belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pembatalan tender tersebut.






