CILACAP – CMI News : Satuan Narkoba Polresta Cilacap menangkap dua pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan pria berinisial K (48) dan SP (58) warga Kecamatan Cilacap Selatan oleh Sat Narkoba Polresta Cilacap dilakukan pada 25 September 2024 yang lalu di rumah terduga.

“Benar, sat narkoba menangkap dua pria diduga sebagai pengedar sabu di rumahnya sekitar pukul 18:15 wib, pada Rabu 25 September yang lalu. Polisi menemukan barang bukti 10 plastik klip yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,21 gram”, ucap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Senin (30/9/2024).

Mereka harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya yang melawan hukum. “Polisi terus melakukan penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini, dan kedua terduga pengedar sabu beserta barang bukti sudah di amankan”, tutupnya.