PEMALANG, CMI News – Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di Desa Kramat, Kecamatan Pemalang, kini berada di bawah sorotan tajam masyarakat. Dua proyek besar yang didanai melalui Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah senilai total Rp250 juta diduga dikerjakan menyimpang dari spesifikasi teknis dan mengabaikan prinsip transparansi publik.

​Drainase Rp150 Juta: Material Bekas dan Pindah Lokasi

​Proyek pertama yang menjadi temuan adalah pembangunan drainase MD30 dengan anggaran sebesar Rp150 juta. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, proyek ini diduga mengalami “cacat lokus” atau pemindahan lokasi pengerjaan dari titik yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa prosedur berita acara yang jelas.

​Selain masalah lokasi, kualitas pengerjaan pun dipertanyakan. Warga menemukan indikasi penggunaan pasir berkualitas rendah dan penggunaan kembali material batu lama (bekas) dalam konstruksi drainase tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa bangunan tidak akan bertahan lama dan hanya menghamburkan uang negara.

​Aspal Rp100 Juta: Baru Sehari Langsung Belah

​Kondisi tak kalah memprihatinkan terlihat pada proyek kedua, yakni pengaspalan jalan di Gang Jalak, RT 01 RW 02. Proyek senilai Rp100 juta ini menjadi viral setelah aspal yang baru saja selesai dihampar kurang dari 24 jam pada Jumat (22/11) sudah menunjukkan retakan signifikan di banyak titik.

​”Aspalnya sangat tipis dan mudah mengelupas. Baru dikerjakan hari ini, tapi sudah rusak. Ini jelas dikerjakan asal-asalan,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.

​”Proyek Siluman” dan Sikap Tertutup Pemdes

​Bau amis dugaan penyelewengan semakin kuat lantaran kedua proyek tersebut tidak memasang papan nama informasi proyek (billboard). Ketiadaan papan nama ini melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap proyek yang menggunakan uang negara diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat.

​Saat dikonfirmasi, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Kramat maupun kontraktor pelaksana terkesan tertutup dan enggan menunjukkan salinan RAB sebagai acuan pengawasan publik. Di sisi lain, pelaksana proyek sempat mengeluhkan bahwa anggaran Banprov tersebut hingga kini belum cair, sehingga mereka terpaksa menggunakan dana talangan.

​Desakan Audit dari Kejari dan Inspektorat

​Menanggapi carut-marutnya pembangunan di Desa Kramat, tim CMI secara tegas mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang dan Inspektorat Kabupaten Pemalang untuk segera turun ke lapangan.

​”Kami meminta penegak hukum melakukan audit investigasi menyeluruh. Jika ditemukan kerugian negara akibat pengerjaan yang tidak sesuai RAB, maka harus ada tindakan tegas. Jangan biarkan anggaran untuk rakyat hanya jadi ajang bancakan oknum tertentu,” tegas keterangan pers CMI.

​Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pihak berwenang agar pembangunan di desa mereka benar-benar berkualitas dan tidak dikerjakan secara asal-asalan.