Cilacap, cminews.co.id : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap dan membekuk dua kasus pengedaran narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kecamatan Cilacap Selatan.
Polisi berhasil menangkap dua orang pengedar dalam operasi terpisah yang di gelar Kamis (19/6), serta menyita barang bukti berupa ratusan pil Heximer serta Sabu dengan berat lebih dari 2 gram.
Tersangka pertama dalam operasi Satresnarkoba, menangkap seorang pemuda berinisial BM (18) di depan sebuah mini market yang berada di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Tegalkamulyan Kecamatan Cilacap Selatan. Tersangka BM ditangkap sekira.pukul 15:00 WIB, dan dari tangannya, polisi menyita sebanyak 426 butir pil berwarna kuning bertuliskan “MF”, yang diduga obat berbahaya jenis Heximer. Barang haram tersebut dikemas dalam 71 paket plastik klip, masing-masing plastik klip berisi 6 butir, selain ratusan pil polisi juga mengamankan satu unit ponsel merk Vivo, serta satu unit sepeda motor.
Dalam pemeriksaan awal, BM mengakui mendapat barang haram dari seseorang berinisial “Jambul”, barang tersebut dibeli dengan harga Rp.700 ribu untuk 100 butir Heximer.
Sementara itu dilokasi berbeda pada hari yang sama, polisi juga menangkap seorang residivis narkoba dengan inisial SJ (40) warga Cilacap Selatan. SJ dibekuk di sebuah area parkir sebuah Bank yang berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan.
Anggota Satresnarkoba Polresta Cilacap, berhasil menemukan 8 paket sabu dengan berat bruto total 2,03 gram yang disimpan di saku jaket yang dikenakan SJ, petugas juga menyita 7 paket sabu tambahan hasil pengembangan , serta uang tunai Rp.500 ribu, satu unit ponsel dan sepeda motor.
SJ dalam pemeriksaan awal mengaku memperoleh sabu dari rekannya melalui aplikasi WhatsApp dengan inisial “Kocu”.

SJ berperan sebagai kurir, mengantarkan sabu ke beberapa titik di wilayah Cilacap dengan imbalan Rp.50 ribu setiap paket sabu yang berhasil diantarkan, yang sebelumnya SJ mengambil barang haram dari wilayah Patikraja Kabupaten Banyumas.
SJ diketahui merupakan residivis kasus serupa, dirinya pernah divonis 5 tahun 6 bulan penjara pada 2013, dan bebas pada 2018. Sedangkan tahun 2021 ia kembali di penjara dengan vonis 6 tahun dan baru bebas pada 2024. Dan kini SJ kembali dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara atas perbuatannya tersangka BM dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, ditegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya lainnya.
“Dalam penangkapan kedua pelaku ini, merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar”, tegasnya, Selasa (24/6/2025).
Kasi Humas Polresta Cilacap juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan aman dan bebas dari narkotika.
“Laporkan melalui Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan aktif 24 jam untuk melayani pegaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Kami berharap melalui sinergi antara masyarakat dan polisi, keamanan dan kenyamanan warga Kabupaten Cilacap tetap terjaga”, tutupnya. (*)




















