“Halal Center akan menjadi tempat pendampingan bagi pelaku usaha, mulai dari informasi, pengurusan sertifikasi halal, hingga penguatan pemasaran produk,” ujar Dariyanto usai rapat koordinasi bersama civitas akademika Universitas Islam As-Syafi’iyah.
Ia menjelaskan, meski kewenangan penerbitan sertifikat halal tetap berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam mendampingi dan mempermudah proses bagi masyarakat.
Menurutnya, banyak pelaku UMK yang masih belum memahami mekanisme pengajuan sertifikasi halal sehingga keberadaan Halal Center diharapkan dapat memangkas kebingungan birokrasi sekaligus memastikan standar kehalalan produk tetap terjaga.














