cminews.co.id – DPRD Kota Bekasi tengah mematangkan pembentukan Halal Center sebagai langkah memperkuat daya saing pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sekaligus memperluas ekosistem ekonomi syariah di daerah. Kehadiran pusat layanan terpadu tersebut disiapkan untuk membantu UMK memperoleh sertifikasi halal secara lebih mudah, bahkan direncanakan dapat diakses tanpa biaya.

Gagasan ini muncul setelah masih banyak pelaku usaha kecil kesulitan menembus pasar formal akibat terkendala proses dan biaya sertifikasi halal. DPRD menilai kondisi tersebut perlu segera diatasi agar produk lokal memiliki nilai tambah dan daya saing lebih kuat di tengah meningkatnya kebutuhan pasar terhadap produk halal.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan Halal Center nantinya tidak hanya berfungsi sebagai pusat administrasi, tetapi juga menjadi ruang pembinaan menyeluruh bagi pelaku UMK.

“Halal Center akan menjadi tempat pendampingan bagi pelaku usaha, mulai dari informasi, pengurusan sertifikasi halal, hingga penguatan pemasaran produk,” ujar Dariyanto usai rapat koordinasi bersama civitas akademika Universitas Islam As-Syafi’iyah.

Ia menjelaskan, meski kewenangan penerbitan sertifikat halal tetap berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam mendampingi dan mempermudah proses bagi masyarakat.

Menurutnya, banyak pelaku UMK yang masih belum memahami mekanisme pengajuan sertifikasi halal sehingga keberadaan Halal Center diharapkan dapat memangkas kebingungan birokrasi sekaligus memastikan standar kehalalan produk tetap terjaga.

Selain pendampingan teknis, DPRD Kota Bekasi juga tengah menyiapkan skema pembiayaan agar sertifikasi halal bisa diakses pelaku usaha tanpa membebani biaya produksi. Salah satu opsi yang disiapkan ialah dukungan anggaran melalui APBD serta kolaborasi dengan sektor swasta lewat program Corporate Social Responsibility (CSR).

Saat ini, rencana pembentukan Halal Center telah masuk dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). DPRD Kota Bekasi menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada 2026, sehingga implementasi program dan dukungan anggaran mulai berjalan pada 2027.

Melalui pembentukan Halal Center, DPRD berharap UMK di Kota Bekasi tidak hanya mampu memenuhi standar halal nasional, tetapi juga lebih siap bersaing di pasar modern yang kini semakin menuntut jaminan kualitas dan keamanan produk. (adv)