cminews.co.id – DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi mempercepat penyelesaian proses serah terima aset Tanah Kas Desa (TKD) seluas 371 hektare. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari potensi sengketa lahan sekaligus mencegah hilangnya peluang peningkatan pendapatan daerah di masa mendatang.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim atau biasa disapa ARH menegaskan kepastian status hukum dan administrasi aset daerah tidak boleh berlarut-larut.

“Status kepemilikan harus sah secara hukum dan jelas secara administratif,” ujarnya.

Dorongan percepatan tersebut menjadi salah satu rekomendasi Komisi III DPRD Kota Bekasi dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2025. DPRD menilai penyelesaian legalitas aset harus menjadi prioritas agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.

Tak hanya menyoroti proses serah terima, DPRD juga mengkritisi masih lemahnya tata kelola aset daerah. Pemerintah Kota Bekasi diminta segera menuntaskan berbagai persoalan mendasar, mulai dari penetapan batas lahan, proses sertifikasi, hingga pengamanan aset untuk mengantisipasi konflik maupun penggunaan ilegal oleh pihak tertentu.

Menurut Arif, aset bernilai besar tersebut seharusnya tidak hanya berhenti sebagai catatan administratif di atas kertas. Pemerintah daerah didorong menyusun skema pengelolaan yang produktif agar keberadaan aset mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Harus ada nilai ekonomi yang kembali ke masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan proses administrasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah rampung.

“Bupati Bekasi sudah menandatangani, sekarang tinggal proses di gubernur,” ujarnya.

Saat ini, tahapan akhir proses serah terima aset tersebut tinggal menunggu persetujuan dan penandatanganan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. DPRD berharap seluruh proses dapat segera diselesaikan agar aset ratusan hektare itu memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan daerah. (adv)