
PEMALANG – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati SKM, akhirnya angkat bicara menanggapi somasi yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Andi Rakhmat Prasetya. Somasi tersebut terkait dengan kebijakan pembatasan Universal Health Coverage (UHC) yang belakangan menjadi sorotan publik di Kabupaten Pemalang.
Dalam keterangan resminya, Wiji Mulyati menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah daerah merupakan bagian dari transformasi layanan kesehatan yang terukur. Kebijakan tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Pemalang Nomor 40 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Transformasi dari “Non Cut Off” ke “Cut Off”
Poin utama yang menjadi perdebatan adalah perubahan mekanisme kepesertaan. Wiji menjelaskan bahwa Pemkab Pemalang kini beralih dari sistem UHC Non Cut Off menjadi UHC Cut Off.

“Perubahan ini ditujukan agar subsidi pemerintah tepat sasaran. Kita ingin memastikan bahwa bantuan iuran ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang secara nyata tidak mampu,” jelas Wiji dalam pernyataannya merespons surat somasi tertanggal 5 Januari 2026 tersebut.
Bagi masyarakat yang dinilai memiliki kemampuan finansial, pemerintah mendorong mereka untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Mandiri. Langkah ini diambil untuk menjaga asas keadilan serta memastikan tata kelola anggaran daerah tetap akuntabel dan berkelanjutan.
“Tidak Ada Penolakan Pasien”
Meski terdapat penyesuaian regulasi yang cukup signifikan, Dinkes Pemalang menjamin bahwa akses kesehatan warga tidak akan terganggu. Wiji menekankan kepada seluruh fasilitas kesehatan (faskes), baik tingkat pertama (Puskesmas/Klinik) maupun tingkat lanjutan (Rumah Sakit), untuk tetap memberikan pelayanan maksimal.
“Kami pastikan tidak ada penolakan terhadap pasien. Komitmen kami adalah memberikan layanan kesehatan terbaik bagi seluruh warga Pemalang,” tegasnya.
Menyadari bahwa perubahan ini dapat memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pemalang berencana untuk menggencarkan edukasi secara kontinu. Sosialisasi akan difokuskan pada pemahaman mekanisme Perbup 40/2025 agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan pengelolaan anggaran yang transparan dan tepat sasaran.







