Pemalang, CMI News – Seorang oknum polisi dari Polres Pemalang diduga menghalangi tugas jurnalistik dengan mengusir wartawan yang sedang meliput kasus penemuan mayat pria di sebuah kos di Desa Jebed Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Insiden ini terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, dan menarik perhatian publik serta dunia pers.
Peristiwa tersebut diungkapkan oleh Aidin, Pimpinan Redaksi Raden Media, yang menjadi salah satu wartawan yang mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat hendak meliput kejadian tersebut. Aidin mengaku diusir oleh seorang oknum polisi saat ia mencoba mendekati lokasi kejadian.
“Saya baru sampai di lokasi kejadian, lalu tiba-tiba seorang polisi dengan seragam hijau tua mengatakan, ‘Keluar dari lokasi ini dan tidak boleh ambil gambar, ada Pak Waka,” ujar Aidin menirukan ucapan oknum polisi tersebut, kepada CMI News.
Tindakan pengusiran ini turut disaksikan oleh warga sekitar dan anggota polisi lainnya yang berada di lokasi kejadian. Menurut Aidin, penghalangan ini jelas melanggar hak wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistik mereka, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kapolres Pemalang Minta Maaf
Menanggapi insiden tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P., memberikan permohonan maaf kepada Raden Media atas kejadian yang melibatkan oknum anggotanya, ucapnya saat dihubungi Raden Media bersama CMI News, melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat malam, 28 Februari 2025.
“Kami atas nama Polres Pemalang memohon maaf kepada Raden Media atas kejadian yang melibatkan oknum anggota kami saat investigasi di Desa Jebed Utara,” ujar Kapolres Pemalang.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa tindakan oknum anggota tersebut akan segera ditindaklanjuti. “Oknum anggota yang dimaksud itu akan kami bina. Tolong kirimkan gambarnya untuk kami tindaklanjuti,” ujar AKBP Eko.
Pelanggaran Terhadap Kebebasan Pers
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar terkait kebebasan pers yang dijamin oleh hukum. Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, seperti halnya di lokasi kejadian penemuan mayat di kos tersebut.