Pemalang, CMI News – Seorang oknum polisi dari Polres Pemalang diduga menghalangi tugas jurnalistik dengan mengusir wartawan yang sedang meliput kasus penemuan mayat pria di sebuah kos di Desa Jebed Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Insiden ini terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, dan menarik perhatian publik serta dunia pers.

Peristiwa tersebut diungkapkan oleh Aidin, Pimpinan Redaksi Raden Media, yang menjadi salah satu wartawan yang mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat hendak meliput kejadian tersebut. Aidin mengaku diusir oleh seorang oknum polisi saat ia mencoba mendekati lokasi kejadian.

“Saya baru sampai di lokasi kejadian, lalu tiba-tiba seorang polisi dengan seragam hijau tua mengatakan, ‘Keluar dari lokasi ini dan tidak boleh ambil gambar, ada Pak Waka,” ujar Aidin menirukan ucapan oknum polisi tersebut, kepada CMI News.

Tindakan pengusiran ini turut disaksikan oleh warga sekitar dan anggota polisi lainnya yang berada di lokasi kejadian. Menurut Aidin, penghalangan ini jelas melanggar hak wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistik mereka, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kapolres Pemalang Minta Maaf

Menanggapi insiden tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P., memberikan permohonan maaf kepada Raden Media atas kejadian yang melibatkan oknum anggotanya, ucapnya saat dihubungi Raden Media bersama CMI News, melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat malam, 28 Februari 2025.

“Kami atas nama Polres Pemalang memohon maaf kepada Raden Media atas kejadian yang melibatkan oknum anggota kami saat investigasi di Desa Jebed Utara,” ujar Kapolres Pemalang.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa tindakan oknum anggota tersebut akan segera ditindaklanjuti. “Oknum anggota yang dimaksud itu akan kami bina. Tolong kirimkan gambarnya untuk kami tindaklanjuti,” ujar AKBP Eko.

Pelanggaran Terhadap Kebebasan Pers

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar terkait kebebasan pers yang dijamin oleh hukum. Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, seperti halnya di lokasi kejadian penemuan mayat di kos tersebut.

Tindakan oknum polisi yang mengusir wartawan jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kebebasan pers, serta Pasal 18 ayat (1) yang melarang penghalangan terhadap tugas jurnalistik.

Dalam undang-undang tersebut, siapa saja yang menghalangi wartawan melaksanakan tugas dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Kronologi Kejadian

Menurut Aidin, insiden pengusiran tersebut terjadi ketika ia mendekati lokasi kejadian untuk meliput penemuan mayat seorang pria di kos yang terletak di Desa Jebed Utara. Menurut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, korban yang ditemukan tewas di kos tersebut juga merupakan anggota kepolisian berinisial (A) dan informasi yang menyebar dilokasi ada kemungkinan besar bahwa kejadian tersebut merupakan kasus bunuh diri.

Meskipun demikian, hingga saat ini penyelidikan terkait penyebab kematian korban masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kesimpulan Penghalangan Liputan

Tindakan oknum polisi yang diduga menghalangi dan mengusir wartawan saat menjalankan tugasnya ini memicu sorotan terkait perlindungan terhadap kebebasan pers.

Meski Kapolres Pemalang telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji untuk menindaklanjuti oknum anggotanya, kejadian ini mengingatkan kembali akan pentingnya penghormatan terhadap hak wartawan untuk meliput peristiwa yang terjadi di ruang publik.

Sebagai negara hukum, Indonesia harus menjaga dan memastikan agar kebebasan pers tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi tetap dihormati demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas di masyarakat. (RED)