Dalam undang-undang tersebut, siapa saja yang menghalangi wartawan melaksanakan tugas dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kronologi Kejadian
Menurut Aidin, insiden pengusiran tersebut terjadi ketika ia mendekati lokasi kejadian untuk meliput penemuan mayat seorang pria di kos yang terletak di Desa Jebed Utara. Menurut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, korban yang ditemukan tewas di kos tersebut juga merupakan anggota kepolisian berinisial (A) dan informasi yang menyebar dilokasi ada kemungkinan besar bahwa kejadian tersebut merupakan kasus bunuh diri.
Meskipun demikian, hingga saat ini penyelidikan terkait penyebab kematian korban masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kesimpulan Penghalangan Liputan
Tindakan oknum polisi yang diduga menghalangi dan mengusir wartawan saat menjalankan tugasnya ini memicu sorotan terkait perlindungan terhadap kebebasan pers.
Meski Kapolres Pemalang telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji untuk menindaklanjuti oknum anggotanya, kejadian ini mengingatkan kembali akan pentingnya penghormatan terhadap hak wartawan untuk meliput peristiwa yang terjadi di ruang publik.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















