CMI menilai bahwa pernyataan “kucluk” (bodoh/tidak jelas) yang dilontarkan oknum tersebut telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap sebuah golongan atau profesi. Pihak CMI sedang berkonsultasi dengan tim hukum untuk menentukan pasal yang akan digunakan dalam pelaporan, yang kemungkinan besar berkaitan dengan UU Pers atau pasal penghinaan dalam KUHP.
“Sebagai aparatur desa, seharusnya dia memberikan contoh etika komunikasi yang baik, bukan sebaliknya. Tindakan ini adalah kemunduran bagi transparansi di tingkat desa,” lanjutnya.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Sebelumnya, kalangan pers telah melayangkan protes keras dan mendesak klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Tanahbaya. Namun, hingga rencana pelaporan ini mengemuka, desakan tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan bagi kalangan jurnalis dan LSM.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tanahbaya maupun oknum perangkat desa yang bersangkutan belum dapat dimintai konfirmasi terkait rencana pelaporan CMI ke pihak kepolisian.

















