Pimpinan Redaksi CMI News, Surya Adi Laksana dalam keterangan resminya, Kamis (13/11/2025), menegaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji dan mempersiapkan laporan kepolisian terhadap oknum perangkat desa tersebut.
“Kami telah memberikan waktu untuk klarifikasi dan itikad baik, namun tampaknya tidak ada tanggapan serius. Ini bukan lagi soal kritik, tapi sudah masuk ranah pelecehan dan penghinaan terhadap profesi yang dilindungi undang-undang,” tegas Pimpinan Redaksi CMI.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Menurutnya, ucapan tersebut tidak hanya merendahkan martabat jurnalis dan pegiat LSM, tetapi juga merupakan bentuk arogansi yang mencederai hubungan kemitraan antara pemerintah desa dan lembaga kontrol sosial.
“Kami tidak main-main. Langkah hukum ini kami tempuh sebagai pelajaran dan untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi aparatur publik yang dengan mudahnya merendahkan profesi lain, terutama pers yang memiliki fungsi kontrol,” tambahnya.

















