PEMALANG – Rencana pembangunan gudang sebagai pusat logistik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Randudongkal, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, hingga kini belum dapat terealisasi. Kendala ketersediaan lahan di wilayah administratif desa menjadi alasan utama tertundanya penyediaan fasilitas vital tersebut.

​Kepala Desa Randudongkal, Troy Suharto, secara terbuka mengungkapkan permasalahan ini kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa infrastruktur gudang sebenarnya sangat mendesak untuk menunjang operasional koperasi, khususnya sebagai tempat penyimpanan stok komoditas dan barang modal.

Lahan Desa Sudah Habis Terpakai

​Dalam keterangannya, Troy menegaskan bahwa belum dibangunnya gudang bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan murni karena faktor teknis ketersediaan tanah di desanya.

​”Kami membenarkan bahwa saat ini memang tidak ada lahan yang tersedia untuk pembangunan gudang Kopdes Merah Putih. Hal ini disebabkan karena hampir seluruh wilayah tanah aset di Desa Randudongkal sudah teralokasi untuk fungsi lain,” ujar Troy Suharto.

​Ia menambahkan, lahan kosong yang strategis dan memenuhi kriteria teknis untuk sebuah gudang logistik sudah tidak ditemukan lagi di aset milik pemerintah desa setempat.

Bidik Kerjasama Aset Pemda

​Menyikapi kebuntuan tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Randudongkal kini mengalihkan strategi dengan mencoba menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Troy menyatakan bahwa pihaknya tengah membangun komunikasi intensif dengan dinas terkait.

​”Langkah yang kami tempuh saat ini adalah berkoordinasi dengan Pemda. Kami berharap ada aset tanah milik Pemerintah Kabupaten yang berada di wilayah Desa Randudongkal yang bisa dikerjasamakan,” jelasnya.

​Sinergi ini diharapkan menjadi solusi agar aset daerah yang kurang produktif dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi kerakyatan melalui koperasi.

Fenomena Serupa di Desa Lain

​Sementara itu, persoalan minimnya aset tanah desa untuk pengembangan infrastruktur ekonomi seperti gudang koperasi ini nyatanya bukan hanya monopoli Desa Randudongkal semata.

​Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah desa lain di wilayah Kabupaten Pemalang diketahui juga menghadapi kendala serupa. Keterbatasan lahan aset desa seringkali menjadi penghambat utama dalam merealisasikan pembangunan fisik pendukung badan usaha milik desa maupun koperasi, meski program kerjanya sudah matang.

​Kondisi ini menuntut adanya solusi makro dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi desa-desa yang memiliki potensi ekonomi tinggi namun “terkunci” oleh ketiadaan lahan.

Harapan Solusi Kolaboratif

​Kembali pada kasus Randudongkal, Troy Suharto berharap upaya komunikasi dengan Pemkab Pemalang segera membuahkan hasil positif.

​”Kami berharap ada perhatian dan jalan keluar bersama, mengingat peran strategis koperasi ini dalam memperkuat ketahanan ekonomi warga di tingkat desa,” pungkasnya.