Dorongan percepatan tersebut menjadi salah satu rekomendasi Komisi III DPRD Kota Bekasi dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2025. DPRD menilai penyelesaian legalitas aset harus menjadi prioritas agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Tak hanya menyoroti proses serah terima, DPRD juga mengkritisi masih lemahnya tata kelola aset daerah. Pemerintah Kota Bekasi diminta segera menuntaskan berbagai persoalan mendasar, mulai dari penetapan batas lahan, proses sertifikasi, hingga pengamanan aset untuk mengantisipasi konflik maupun penggunaan ilegal oleh pihak tertentu.
Menurut Arif, aset bernilai besar tersebut seharusnya tidak hanya berhenti sebagai catatan administratif di atas kertas. Pemerintah daerah didorong menyusun skema pengelolaan yang produktif agar keberadaan aset mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.














