“Kalau ilegal, jangan dibiarkan. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara tempat hiburan tak berizin tetap beroperasi,” tegas salah satu peserta aksi.
Tuntutan Tower
Sementara pendirian tower di desa Saradan yang jelas tak ada ijinnya, dituntut untuk dibongkar. Aplagi tower itu berdiri di kahan berstatus do zona hijau.
Satpol PP Janji Tindak Lanjut, Massa Belum Puas
Dalam aksi tersebut, perwakilan Satpol PP Pemalang menemui massa untuk berdialog. Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait izin operasional Kafe Buzz KTV dan akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur.
“Kami akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait perizinan tempat ini. Jika memang terbukti melanggar, maka akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku, berikan kesempatan kami lagi” ujarnya.
Namun, jawaban tersebut tidak memuaskan para demonstran. Mereka menuntut tindakan tegas yang segera dilakukan tanpa proses yang berlarut-larut.



















