Pemalang, cminews.co.id – Puluhan massa dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Pantura Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Pemalang pada Kamis (13/2/2025). Mereka menuntut penutupan tempat hiburan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dalam menjual minuman beralkohol.

Tak hanya itu, mereka juga menuntut pendirian tower telekomunikasi yang berada di area LP2B atau zona hijau di desa Saradan Pemalang. Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk 234 SC, LMPI, WPSP, CMI, serta sejumlah wartawan lokal.

Ketua Aliansi Pantura Bersatu, Yogo Darminto, dalam orasinya menegaskan bahwa keberadaan Kafe Buzz KTV dan Tower tersebut telah dianggap melanggar aturan perizinan.

Tuntutan Penutupan Kafe Buzz KTV

Para demonstran menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kafe Buzz KTV, dan lainnya khususnya dalam hal penjualan minuman beralkohol. Mereka mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait penjualan minol.

“Kami menuntut pemerintah segera menutup tempattersebut ! Jika memang tidak memiliki izin, jangan dibiarkan beroperasi,” seru Yogo Darminto di hadapan massa.

Aliansi Pantura Bersatu juga mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang untuk segera bertindak. Mereka mengancam akan terus menggelar aksi hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah.

“Kalau ilegal, jangan dibiarkan. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara tempat hiburan tak berizin tetap beroperasi,” tegas salah satu peserta aksi.

Tuntutan Tower

Sementara pendirian tower di desa Saradan yang jelas tak ada ijinnya, dituntut untuk dibongkar. Aplagi tower itu berdiri di kahan berstatus do zona hijau.

Satpol PP Janji Tindak Lanjut, Massa Belum Puas

Dalam aksi tersebut, perwakilan Satpol PP Pemalang menemui massa untuk berdialog. Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait izin operasional Kafe Buzz KTV dan akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur.

“Kami akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait perizinan tempat ini. Jika memang terbukti melanggar, maka akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku, berikan kesempatan kami lagi” ujarnya.

Namun, jawaban tersebut tidak memuaskan para demonstran. Mereka menuntut tindakan tegas yang segera dilakukan tanpa proses yang berlarut-larut.

Aliansi Pernah Audiensi dengan Pemkab Pemalang

Sebelumnya, Aliansi Pantura Bersatu telah menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terkait permasalahan ini. Namun, mereka mengaku kecewa karena belum ada keputusan maupun tindakan tegas dari pihak pemerintah.

Karena merasa tuntutannya belum dipenuhi, aliansi kemudian tetap mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah konkret dalam menutup Kafe Buzz KTV jika terbukti tidak memiliki izin resmi.

Aksi ini menunjukkan bahwa masyarakat terus mengawasi penegakan hukum dan regulasi daerah. Para demonstran berharap agar pemerintah tidak hanya menindak pelanggaran kecil, tetapi juga bersikap tegas terhadap tempat hiburan yang diduga beroperasi secara ilegal terkait penjual minol. (Red)

 cminews.co.id akan terus mengupdate perkembangan berita ini