Brebes, CMI News – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, dengan tegas menegaskan bahwa mulai saat ini tidak akan ada lagi pungutan liar yang dilakukan di sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Brebes, baik di SD maupun SMP. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan seluruh Kepala SD dan SMP Negeri yang digelar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Bupati Paramitha mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan yang memberatkan wali murid. Dalam arahannya, Bupati Mitha menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi sekolah-sekolah negeri di Brebes untuk memungut biaya tambahan di luar ketentuan yang sudah ada.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pungutan di sekolah-sekolah. Jadi, saya kumpulkan seluruh kepala sekolah dan saya perintahkan agar tidak ada pungutan bagi siswa-siswi di Kabupaten Brebes,” ujar Bupati Paramitha.
Bupati Mitha juga menjelaskan bahwa anggaran sektor pendidikan di Kabupaten Brebes sudah mencapai Rp 1,4 triliun dari total APBD Brebes sebesar Rp 3,8 triliun. Anggaran ini, kata Bupati, sudah sangat besar dan sebagian besar dialokasikan untuk gaji tenaga pendidik, sertifikasi guru, dan Biaya Operasional Sekolah (BOS). Oleh karena itu, Bupati menegaskan bahwa dana tersebut sudah cukup untuk menunjang operasional sekolah tanpa perlu adanya pungutan dari orang tua siswa.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.