
Brebes, CMI News – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, dengan tegas menegaskan bahwa mulai saat ini tidak akan ada lagi pungutan liar yang dilakukan di sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Brebes, baik di SD maupun SMP. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan seluruh Kepala SD dan SMP Negeri yang digelar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Bupati Paramitha mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan yang memberatkan wali murid. Dalam arahannya, Bupati Mitha menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi sekolah-sekolah negeri di Brebes untuk memungut biaya tambahan di luar ketentuan yang sudah ada.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pungutan di sekolah-sekolah. Jadi, saya kumpulkan seluruh kepala sekolah dan saya perintahkan agar tidak ada pungutan bagi siswa-siswi di Kabupaten Brebes,” ujar Bupati Paramitha.
Bupati Mitha juga menjelaskan bahwa anggaran sektor pendidikan di Kabupaten Brebes sudah mencapai Rp 1,4 triliun dari total APBD Brebes sebesar Rp 3,8 triliun. Anggaran ini, kata Bupati, sudah sangat besar dan sebagian besar dialokasikan untuk gaji tenaga pendidik, sertifikasi guru, dan Biaya Operasional Sekolah (BOS). Oleh karena itu, Bupati menegaskan bahwa dana tersebut sudah cukup untuk menunjang operasional sekolah tanpa perlu adanya pungutan dari orang tua siswa.
“Dengan adanya anggaran pendidikan yang cukup besar ini, saya tidak menginginkan lagi ada pungutan liar di sekolah-sekolah negeri. Semua biaya operasional harus ditanggung dengan anggaran yang ada,” tegas Bupati Paramitha.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Bupati Paramitha juga memutuskan untuk melakukan perhitungan ulang anggaran Dinas Pendidikan yang sebesar Rp 1,4 triliun. Menurutnya, ada dua opsi yang bisa diambil untuk memastikan keberlanjutan operasional sekolah tanpa mengandalkan pungutan, yakni penambahan anggaran melalui BOS Daerah atau dengan melakukan penyesuaian ulang alokasi anggaran yang sudah ada.
“Anggaran pendidikan kami sudah cukup besar, dan kami akan menghitung ulang untuk melihat apakah ada kebutuhan yang bisa dipenuhi tanpa harus meminta uang dari orang tua siswa,” jelas Bupati Paramitha.
Bupati Paramitha juga mengingatkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga akses pendidikan yang adil dan transparan, sekaligus mencegah praktik pungutan liar yang kerap membebani orang tua siswa, khususnya mereka yang kurang mampu. Ia berharap semua kepala sekolah dan pihak terkait bisa mendukung kebijakan ini demi terciptanya pendidikan yang lebih baik dan terjangkau.

“Pungutan liar di sekolah-sekolah akan merugikan masyarakat, terutama orang tua yang sudah kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran pendidikan yang cukup, dan saya pastikan tidak ada lagi pungutan yang memberatkan masyarakat,” pungkas Bupati Paramitha.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Brebes berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan yang ada, serta memastikan pendidikan yang lebih merata dan transparan. Keputusan ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran di lingkungan sekolah, yang dapat merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah.






