BREBES, JAWA TENGAH – Seorang pengusaha minimarket di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Aristianto Zamzami (selanjutnya disebut Zamzami), melaporkan anggota DPRD Brebes dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ade Apriyanto, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat. Laporan ini terkait dugaan intimidasi yang dialami Zamzami setelah menolak permintaan kerja sama pengelolaan jasa parkir di area minimarketnya menjelang musim Lebaran 2025.
Zamzami memenuhi panggilan BK DPRD Brebes pada Senin (28/4/2025) untuk memberikan klarifikasi sebagai pihak pengadu. Dalam pertemuan tertutup tersebut, Zamzami membeberkan kronologi kejadian dan menyerahkan sejumlah bukti yang mendukung dugaan intimidasi yang ia alami.
Menurut penuturan Zamzami, dugaan intimidasi bermula ketika AA, yang juga disebut sebagai ketua sebuah organisasi masyarakat (ormas) tingkat kecamatan, mengirimkan surat kepadanya. Surat tersebut berisi permintaan agar Zamzami bersedia bekerja sama dalam pengelolaan parkir di area minimarket miliknya yang berlokasi di Kecamatan Tonjong, Brebes.
Penolakan Zamzami atas permintaan tersebut diduga memicu respons negatif dari AA. Zamzami mengaku menerima pesan suara melalui aplikasi WhatsApp dari AA yang berisi tekanan. Dalam pesan suara itu, AA meminta agar sebagian area parkir minimarket diserahkan pengelolaannya kepada ormas yang dipimpinnya, dengan alasan untuk kepentingan organisasi.
Zamzami menegaskan bahwa selama ini, seluruh hasil pengelolaan parkir di minimarketnya disalurkan untuk kegiatan sebuah yayasan pendidikan di Brebes. “Saya hanya ingin berusaha dengan tenang. Parkir ini bukan untuk keuntungan pribadi, tapi untuk membantu anak-anak belajar,” ungkap Zamzami usai memberikan keterangan di BK DPRD Brebes.
Ketua BK DPRD Brebes, Sudono, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif. “Tidak boleh ada anggota dewan yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok,” tegas Sudono kepada awak media.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Brebes, Tobidin, juga memberikan tanggapan terkait kasus ini. Pihaknya menyatakan akan segera memanggil Ade Apriyanto untuk melakukan klarifikasi internal. “Kami akan selidiki secara mendalam. Jika terbukti adanya pelanggaran, sanksi sesuai mekanisme partai akan diterapkan,” ujar Tobidin.
Diketahui, selain menjabat sebagai anggota Komisi III DPRD Brebes dari Fraksi PAN, AA juga aktif sebagai pimpinan sebuah ormas di tingkat kecamatan. Dugaan intimidasi ini terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebuah periode di mana potensi pendapatan dari pengelolaan parkir biasanya mengalami peningkatan signifikan.
Saat Zamzami menjalani pemeriksaan di Gedung DPRD Brebes, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam aksi dukungan menggelar orasi di luar gedung. Mereka membawa berbagai poster yang berisi kritikan terhadap perilaku anggota dewan, di antaranya bertuliskan “DPR Bukannya Pendengar Rakyat, Kok Malah Mengintimidasi? Pecat ajah Dulu. Ade Apriyanto Out”. Massa menilai tindakan AA telah mencoreng etika dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Menanggapi tuduhan tersebut, Ade Apriyanto saat dihubungi wartawan melalui pesan suara membenarkan bahwa dirinya telah dimintai klarifikasi oleh Badan Kehormatan DPRD. “Nanti lah, saya tidak berani memberikan statement apa pun. Saya sengaja diam sambil menunggu hasil dari BK seperti apa,” katanya singkat.
Kasus dugaan intimidasi ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai etika serta integritas anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Masyarakat berharap agar BK DPRD Brebes dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan, serta memberikan sanksi yang tegas jika terbukti adanya pelanggaran.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













