
PEMALANG, CMI NEWS — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kembali menjadi perhatian publik menyusul penegakan aturan terkait keterlibatan aparatur negara. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diingatkan secara tegas untuk tidak membawa status kepegawaian ke dalam arena perebutan suara di tingkat desa.
Netralitas aparatur birokrasi merupakan syarat mutlak agar kompetisi politik di tingkat desa berjalan jujur dan adil. ASN maupun PPPK dilarang keras menggunakan kedudukan, kewenangan, fasilitas pemerintah, maupun pengaruh jabatannya untuk mengkampanyekan kandidat tertentu.
Larangan ini berlandaskan aturan hukum yang jelas seperti Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Pegawai ASN wajib bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan serta partai politik, Pasal 24 ayat (1) huruf a UU ASN: Pegawai ASN diwajibkan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai.
Bentuk pelanggaran yang perlu diwaspadai dalam Pilkades meliputi:
- Menjadi anggota atau pengurus tim sukses kandidat.
- Mengajak atau mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu.
- Memberikan dukungan secara terbuka dalam kapasitas sebagai aparatur negara.
- Memanfaatkan fasilitas pemerintah atau kewenangan jabatan demi kepentingan pemenangan.
Pemerintah daerah bersama instansi pengawas diimbau untuk bertindak tegas dan tidak menutup mata terhadap indikasi kecurangan. Setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti sah melalui pemeriksaan resmi—bukan sekadar rumor.

Masyarakat yang menemukan indikasi keberpihakan aparatur dapat menyampaikan laporan resmi ke lembaga berwenang, seperti:
- Inspektorat / APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)
- BKD / BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)
Laporan hendaknya dilengkapi dengan bukti pendukung yang valid, seperti foto, rekaman video/suara, dokumen, atau keterangan saksi. Langkah ini penting untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan suara masyarakat murni lahir dari proses demokrasi tanpa tekanan kekuasaan.






