PEMALANG – Kekejaman luar biasa diduga dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial F di salah satu desa wilayah Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tidak hanya merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur, F juga diduga tega menjual anak kandungnya sendiri yang masih balita.
Aksi bejat F terhadap anak tirinya, seorang gadis berusia 17 tahun, disebut telah berlangsung sejak tahun 2021 saat korban masih duduk di bangku SMP, dan terus berlanjut hingga Agustus 2025.
Ancaman Pembunuhan dengan Pisau
Korban mengungkapkan, selama empat tahun ia terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya lantaran terus berada di bawah ancaman.


















