​PEMALANG – Kekejaman luar biasa diduga dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial F di salah satu desa wilayah Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tidak hanya merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur, F juga diduga tega menjual anak kandungnya sendiri yang masih balita.

​Aksi bejat F terhadap anak tirinya, seorang gadis berusia 17 tahun, disebut telah berlangsung sejak tahun 2021 saat korban masih duduk di bangku SMP, dan terus berlanjut hingga Agustus 2025.

​Ancaman Pembunuhan dengan Pisau

​Korban mengungkapkan, selama empat tahun ia terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya lantaran terus berada di bawah ancaman.

​“Awalnya dipaksa. Kalau tidak mau akan dibunuh. Pakai Pisau,” ungkap korban yang kini berusia 17 tahun, dengan mata berkaca-kaca, saat ditemui didampingi ibunya pada Rabu (3/12/2025).

 

​Aksi kekerasan seksual ini kerap dilakukan di kamar tidur maupun kamar mandi, dan selalu disertai ancaman agar korban tidak menceritakan ke siapa pun. Akibatnya, korban kini mengalami trauma berat dan tidak dapat mengingat berapa kali ia diperkosa.

​Ibu korban baru menyadari kekejian suaminya saat mendengar teriakan minta tolong anaknya dari dalam kamar pada suatu malam. Namun, ia tak berdaya karena pintu kamarnya dikunci dari luar oleh pelaku.

​“Waktu itu teriak minta tolong tapi saya nggak bisa nolongin. Saya di kamar dikunci dari luar,” cerita sang ibu.

​Anak Balita Dijual Rp3,5 Juta

​Di tengah penderitaan yang dialami putrinya, sang ibu juga mengungkapkan aksi tak berperikemanusiaan F lainnya. Pelaku diduga telah menjual anak kandungnya sendiri, yang saat itu baru berusia satu tahun, kepada seseorang di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

​Anak tersebut dijual seharga Rp3,5 juta. Ibu korban harus berjuang keras untuk mengambil kembali anaknya, bahkan dengan membayar sejumlah uang kepada pihak pembeli.

​Beruntung, anak tersebut kini telah kembali bersama ibunya dan berusia sekitar lima tahun.

​Korban Lapor, Pelaku Belum Ditangkap

​Ibu korban mengakui atas kejadian itu akhirnya melaporkan kasus rudapaksa ini ke Polres Pemalang pada awal Oktober 2025 lalu dan telah menjalani proses visum. Ia kini juga tengah memproses perceraian dengan F di Pengadilan Agama Pemalang.

​Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, F sudah tidak tinggal bersama keluarga dan belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

​“Sudah laporan ke Polres Pemalang, tapi sampai saat ini pelaku belum ditangkap,” keluhnya.

​Menanggapi kasus ini, Urip Basuki, Koordinator Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan Berdaya wilayah Ulujami, menegaskan akan segera menindaklanjuti kasus ini.

​“Tidak ada kata restorative justice untuk kasus PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” tegas Basuki, seraya berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.