
Klaten, CMI News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten menyegel sebuah kos-kosan di Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Rabu (16/10/2024). Penyegelan dilakukan karena kos-kosan tersebut diduga kerap digunakan untuk praktik prostitusi terselubung dengan modus “kencan singkat” atau short time.
Operasi tersebut, dilakukan bersama Kodim 0723/Klaten, Polres Klaten, serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dissos P3AKB) Klaten.
Sulamto, Subkoordinator Penindakan Satpol PP Klaten, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di kos-kosan tersebut.

“Warga sering melihat pasangan bukan suami istri keluar masuk kos tersebut. Modus operandinya adalah menyewa kamar untuk waktu singkat,” ungkap Sulamto.
Dalam operasi yang digelar, Satpol PP tidak menemukan pasangan di dalam kos-kosan. Diduga, pemilik kos telah lebih dulu mendapatkan informasi dan menutup operasionalnya.
Meskipun demikian, petugas tetap melakukan penyegelan karena kos-kosan tersebut tidak memiliki izin operasional.
“Kos-kosan ini tidak memiliki izin bangunan, penyelenggaraan pariwisata, atau izin lingkungan. Maka kami pasang police line dan menyegel tempat tersebut,” tambah Sulamto.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kos-kosan tersebut memiliki 12 kamar dengan tarif sewa Rp75.000 per tiga jam. “Tarifnya cukup terjangkau, sehingga banyak disalahgunakan untuk praktik prostitusi,” jelas Sulamto.
Sulamto menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban kos-kosan dan tempat penginapan lainnya yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi. “Kami imbau kepada para pemilik kos-kosan untuk tidak menyediakan fasilitas short time dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain menyegel kos-kosan, dalam operasi tersebut, Satpol PP juga mengamankan satu pasangan tidak resmi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Mojayan, Klaten Tengah. Pasangan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan.
Operasi penertiban ini merupakan upaya Satpol PP Klaten dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat.






