Kasus ini, menurut Galih, terungkap tanggal 29 Oktober 2024, saat salah satu rekan kerja pelaku menemukan struk transaksi yang tidak sesuai dengan SOP perusahaan. Kejanggalan tersebut oleh rekan pelaku dilaporkan kepada Kepala Divisi Keuangan, kemudian melibatkan tim IT untuk memeriksa data transaksi. “Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku kerap tidak memasukkan barang-barang tertentu kedalam sistem pembelian namun tetap menerima uang dari konsumen”, imbuhnya.
“Pelaku dalam modusnya tidak mencatat pembelian barang tertentu kedalam sistem. Uang dari transaksi dikantongi untuk keperluan pribadi, dilakukan secara berulang sejak September 2020 hingga Oktober 2024”, tambah Kasi Humas Polresta Cilacap.
Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari pihak manajemen. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti berupa struk asli dan struk manipulasi.


















