Banyumas, cminews.co.id : Ungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait transaksi jual beli rumah berhasil diungkap Polresta Banyumas. Akibat transaksi fiktif tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp.107 juta.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan dalam pers conference, bahwa peristiwa bermula pada saat tersangka berinisial IMN (60), diduga menawarkan sebuah rumah yang berlokasi di Desa Pasir Kulon Kecamatan Karanglewas kepada korban bernama Bambang Irawan (51).
“Awalnya pelaku datang langsung ke rumah korban di Kecamatan Patikraja dan menawarkan objek properti dengan menunjukkan fotocopy sertifikat. Terjadi kesepakatan harga dan pembayaran dilakukan bertahap”, ujarnya.
“Harga yang ditawarkan Rp.150 juta, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Karanglewas menyampaikan kepada korban, bahwa rumah tersebut bersertifikat hak milik (SHM) berdalih membutuhkan dana untuk biaya pendidikan anaknya”, imbuhnya.
Penawaran tersebut disetujui korban dengan sistem pembayaran bertahap.
“Pembayaran pertama dilakukan pada hari yang sama sebesar Rp.50 juta dilengkapi kwitansi. Selanjutnya hingga Oktober 2021 korban kembali menyerahkan uang secara bertahap hingga totalnya Rp.107 juta”, imbuhnya.
Namun, lanjut Kombes Pol Petrus, saat korban meminta sertifikat aslinya untuk pelunasan, tersangka tidak dapat dihubungi. Korban merasa curiga dan benar, setelah melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa rumah yang ditawarkan ternyata telah dijual kepada pihak lain sejak tahun 2005.
“Koban memastikan ke pihak terkait, diketahui bahwa objek rumah tersebut sudah lama berpindah kepemilikan. Ini yang menguatkan dugaan adanya unsur penipuan”, jelasnya.
Petugas dalam pengungkapan ini mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kwitansi pembayaran Rp.50 juta, catatan rincian pembayaran Rp.57 juta, serta fotocopy sertifikat tanah yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
Tersangka atas perbuatannya dijerat Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun.
Kombes Pol Petrus P. Silalahi selaku Kapolresta Banyumas, juga menghimbau agar masyarakat lenih waspada dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya properti, dengan memastikan keabsahan dokumen dan status kepemilikan.
“Agar terhindar dari praktik penipuan, pastikan seluruh dokumen diperiksa secara legal, dan libatkan pihak berwenang atau notaris resmi. Jangan mudah percaya pada iming-iming atau alasan mendesak”, tutupnya.
Melihat kasus ini, bahwa kehati hatian dalam transaksi menjadi kunci utama untuk menghindari kerugian apalagi nilai transaksinya tidak kecil. (*)
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















