
CMI News — Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengubah mekanisme pembayaran kompensasi energi bagi PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Dalam skema baru ini, pembayaran akan dilakukan setiap bulan sebesar 70% dari total tagihan kompensasi, dengan sisanya akan diselesaikan setelah evaluasi periodik.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi arus kas (cash flow) BUMN energi sekaligus menjaga disiplin fiskal dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kita buat skema baru, di mana kompensasi dibayar tiap bulan sebesar 70%. Subsidi kan otomatis keluar tiap bulan, tapi yang kompensasi kita atur supaya lebih terukur,” ujar Purbaya, dikutip Sabtu (25/10/2025).
Evaluasi pada Bulan Kedelapan

Purbaya menjelaskan, pemerintah akan melakukan evaluasi pada bulan kedelapan untuk menghitung kembali selisih antara tagihan dan pembayaran kompensasi yang telah dilakukan. Jika hasil evaluasi sudah final, sisa 30% akan dibayarkan secara penuh kepada PLN dan Pertamina.
“Nanti bulan ke delapan kita hitung lagi, kurang atau lebih. Kalau sudah jelas, sisa 30%-nya akan kita bayarkan,” tambahnya.
Skema baru ini diharapkan dapat mempercepat perputaran dana bagi dua perusahaan pelat merah tersebut, tanpa harus menunggu akhir tahun anggaran seperti praktik sebelumnya. Dengan begitu, kinerja operasional dan stabilitas pasokan energi ke masyarakat bisa tetap terjaga.
Dana Kompensasi Sudah Disetujui
Purbaya juga memastikan bahwa pembayaran kompensasi terakhir sudah berada di tahap final. Surat resmi telah dikirimkan ke Pertamina dan PLN untuk menegaskan bahwa dana kompensasi telah disetujui oleh tiga kementerian terkait dan siap dicairkan.
“Sudah disetujui oleh tiga menteri, jadi enggak ada masalah. Tinggal mereka kirim surat, nanti uangnya langsung kami transfer,” tegasnya.
Langkah Reformasi Fiskal Energi
Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi fiskal di sektor energi, yang selama ini menjadi salah satu pos pengeluaran terbesar dalam APBN. Pemerintah berupaya menciptakan sistem pembayaran yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel, mengingat fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah sering kali membuat beban kompensasi membengkak.
Analis menilai, pembayaran kompensasi secara bulanan akan mengurangi tekanan likuiditas pada Pertamina dan PLN, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan belanja modal dan distribusi energi nasional.
Dengan reformasi ini, pemerintah berharap arus kas BUMN energi lebih sehat, sementara pengendalian fiskal tetap terjaga agar ruang belanja negara tetap produktif dan berkelanjutan.






