CMI News — Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengubah mekanisme pembayaran kompensasi energi bagi PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Dalam skema baru ini, pembayaran akan dilakukan setiap bulan sebesar 70% dari total tagihan kompensasi, dengan sisanya akan diselesaikan setelah evaluasi periodik.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi arus kas (cash flow) BUMN energi sekaligus menjaga disiplin fiskal dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kita buat skema baru, di mana kompensasi dibayar tiap bulan sebesar 70%. Subsidi kan otomatis keluar tiap bulan, tapi yang kompensasi kita atur supaya lebih terukur,” ujar Purbaya, dikutip Sabtu (25/10/2025).
Evaluasi pada Bulan Kedelapan













