Mulai April 2025, aturan baru terkait registrasi kendaraan bermotor akan berlaku di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta menekan jumlah kendaraan ilegal di jalan raya.
STNK Kedaluwarsa 2 Tahun? Kendaraan Dihapus!
Berdasarkan aturan terbaru, kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan dihapus dari sistem registrasi kepolisian. Artinya, kendaraan tersebut kehilangan status legalnya dan dilarang beroperasi di jalan umum.
Regulasi ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Sesuai Pasal 84 dan 85, kendaraan yang sudah dihapus dari sistem tidak bisa diregistrasi ulang.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














