Mulai April 2025, aturan baru terkait registrasi kendaraan bermotor akan berlaku di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta menekan jumlah kendaraan ilegal di jalan raya.
STNK Kedaluwarsa 2 Tahun? Kendaraan Dihapus!
Berdasarkan aturan terbaru, kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan dihapus dari sistem registrasi kepolisian. Artinya, kendaraan tersebut kehilangan status legalnya dan dilarang beroperasi di jalan umum.
Regulasi ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Sesuai Pasal 84 dan 85, kendaraan yang sudah dihapus dari sistem tidak bisa diregistrasi ulang.
Peringatan Sebelum Penghapusan
Sebelum kendaraan dihapus, kepolisian akan memberikan tiga kali peringatan kepada pemiliknya:
- Peringatan pertama dikirim tiga bulan sebelum penghapusan.
- Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika belum ada tanggapan.
- Peringatan ketiga dikirim satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik masih belum merespons.
Jika setelah peringatan ketiga STNK tetap tidak diperpanjang, data kendaraan akan dihapus permanen dari sistem dan berpotensi disita oleh pihak berwenang.
Sanksi bagi Pemilik Kendaraan
Pemilik kendaraan yang lalai memperpanjang STNK akan dikenakan sanksi administratif ketat. Oleh karena itu, penting untuk memperpanjang STNK tepat waktu guna menghindari penghapusan data kendaraan serta kemungkinan penyitaan oleh kepolisian.
Aturan ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi memiliki legalitas yang jelas dan terdaftar secara resmi.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.