Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
NasionalNEWS

Aturan Baru! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Dihapus dari Sistem dan Disita !

×

Aturan Baru! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Dihapus dari Sistem dan Disita !

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Dihapus dari Sistem dan Disita !

Peringatan Sebelum Penghapusan

Sebelum kendaraan dihapus, kepolisian akan memberikan tiga kali peringatan kepada pemiliknya:

  1. Peringatan pertama dikirim tiga bulan sebelum penghapusan.
  2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika belum ada tanggapan.
  3. Peringatan ketiga dikirim satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik masih belum merespons.

Jika setelah peringatan ketiga STNK tetap tidak diperpanjang, data kendaraan akan dihapus permanen dari sistem dan berpotensi disita oleh pihak berwenang.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights